Seoul, Harian Umum - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dimakzulkan parlemen negaranya, Sabtu (14/12/2024), menyusul penetapan darurat militer yang mengguncang Korsel pada 3 Desember 2024 yang hanya berlangsung enam jam.
Pemakzulan Yoon berlangsung melalui pemungutan suara di Majelis Nasional dengan hasil 204 anggota mendukung pemakzulan, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara tidak sah.
Partai berkuasa, People Power Party (PPP) turut memberi suara untuk pemakzulan tersebut.
Mosi pemakzulan ini mencakup tuduhan bahwa Yoon secara langsung meminta pasukan darurat militer untuk menutup Majelis Nasional dan menghalang-halangi para anggota parlemen.
Jika parlemen tak datang ke Majelis Nasional, mereka mustahil mengeluarkan resolusi penolakan darurat militer.
Setelah lolos di parlemen, pemakzulanYoon akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel. Proses ini disebut akan memakan waktu lama, dan selama.proses ini berlangsung, pemerintahan akan dipegang perdana menteri.
Yoon secara mendadak menerapkan darurat militer karena sebagaimana diungkap dalam pidatonya, dia menuduh kubu oposisi pemerintah bersimpati dengan Korea Utara (Korut) dan melakukan aktivitas "anti-negara".
Namun, tuduhan itu disampaikan Yoon tanpa memberikan bukti yang kuat dan konkret karena ternyata penetapan darurat militer ini lebih didorong oleh situasi politik internal Korsel ketimbang didorong oleh perkembangan situasi keamanan dengan Korut.
Akibat kejadian ini, Jaksa Korsel bahkan telah menangkap mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun karena diduga terlibat dalam deklarasi darurat militer yang berujung polemik itu. (man)





