Jakarta, Harian Umum-- Selama setahun memimpin Jakarta, terhitung sejak dilantik sebagai gubernur periode 2017-2022 pada 16 Oktober 2017, telah banyak yang dilakukan Anies Baswedan untuk warga Jakarta. Khususnya yang terkait dengan janji-janji kampanyenya saat Pilkada Jakarta 2017.
Meski demikian Koordinator Persatuan Rakyat Jakarta Anti Korupsi (PR JAK), Jamdani, menilai, terkait kasus dugaan korupsi di dinas pada pemerintahan yang lalu, Anies masih lamban dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Tapi meski Anies lamban, masyarakat jangan putus asa untuk terus memberi masukan dan laporan kepada Gubernur terkait kasus korupsi yang terjadi di dinas pada masa lalu," katanya melalui siaran pers yang diterima harianumum.com, Senin (22/10/2018).
Jamdani menambahkan, baru-baru ini PR JAK melaporkan temuan dugaan korupsi di tubuh Dinas Kesehatan (Dinkes). Melalu surat laporan bernomor 212/lap_gub/XIV/X/2018 yang diserahkan langsung kepada Anies, dirinya berharap laporan itu segera ditindaklanjuti.
"Ada banyak temuan kami soal dugaan praktik korupsi di tubuh Dinkes DKI, seperti pembangunan Puskesmas pada tahun anggaran 2016 dan 2017, pengadaan obat non Formularium Nasional (Fornas) tahun anggaran 2017, dan proses rekutmen yang sarat KKN," imbuhnya.
Dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas, jelasnya, indikasi kecurangan telah terendus sejak masih dalam tahap perencanaan.
"Kecurangan ini digawangi oleh oknum yang memiliki pengalaman segudang dalam menjalankan proses lelang dan memiliki pengetahuan akan sistem lelang," katanya.
Dalam kasus pengadaan obat non Fornas, Jamdani menjelaskan bahwa proyek pembelian obat ini dikonsolidasikan dalam satu kontrak, dan pemenang tender sebagai main kontraktor, men-sub-kan proyek ini kepada perusahaan lain, dan perusahaan sub kontrak tersebut, men-sub-kan lagi kepada perusahaan lain berdasarkan item-item yang dibeli.
Akibatnya, terjadi beberapa kesalahan dan mispersepsi saat pelaksanaan proyek, oleh si pelaksana proyek.
"Ini berpotensi menimbulkan dugaan korupsi, selain juga melanggar Permenkes Nomor 659 Tahun 2017 dan KMK Nomor 68 Tahun 2010 tentang Kewajiban Pemerintah Menggunakan Obat Generik" imbuhnya.
Dalam rekuitmen non PNS, lanjut Jamdani, disinyalir proses perekrutan secara terbuka hanya tipu daya karena banyaknya titipan orang dalam yang diterima dalam proses tersebut. Mekanisme yang sebenarnya baik, celah kelemahannya dimanfaatkan oleh orang tertentu yang mengetahui kelemahan pada sistem rekuitmen tersebut untuk keuntungan pribadi.
"Pastinya kelemahan ini hanya diketahui oleh beberapa gelintir orang saja yang memiliki akses secara utuh ke dalam sistem perekrutan itu. Siapa yang memiliki akses, tentunya dapat dengan mudah dilihat, yakni panitia dan petinggi dari jajaran Dinas Kesehatan yang merupakan atasan dari panitia tersebut," tegas Jamdani.
Menurutnya, hal ini sungguh mengundang keprihatinan karena pengetahuan, jabatan dan kekuasaan yang dimiliki oleh oknum Dinas Kesehatan bukan dipergunakan untuk mensejahterakan rakyat, namun dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. (rhm)






