Jakarta, Harian Umum- Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/20!8) malam, resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran hoaks penganiayaan.
''Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian kita temukan alat bukti, baik itu bukti petunjuk keterangan saksi dan keterangan tersangka. Bahwa penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan,'' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya di Jakarta Selatan.
Ratna ditahan dengan surat perintah penahanan nomor sphan/925/102018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Argo menyebut, Ratna telah menandatangani surat penahanan atas dirinya.
''Alasannya subjektivitas penyidik jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,'' imbuh dia.
Ratna ditahan di Polda Metro Jaya sepanjang 20 hari ke depan. Argo menyampaikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. ''Semua kemungkinan bisa terjadi. Tergantung dari pengembangan kasus ini oleh penyidik seperti apa,'' ujar dia.
Polda menjerat Ratna dengan oasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dimana kebohongan yang dibuat Ratna menyebabkan keonaran. Ratna juga diancam pasal 28, Pasal 45 UU ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Ratna mengaku dipukuli di Bandung pada 21 September 2018. Kebohongan Ratna disampaikan kepada sejumlah politikus yang akhirnya turut menyampaikan kisah bohong Ratna ke publik.
Namun, penyelidikan polisi menemukan bahwa Ratna di Jakarta pada tanggal tersebut, tepatnya di RS Bina Estetika hingga tanggal 24 September. Lebam di muka Ratna pun ternyata diakibatkan operasi sedot lemak yang dijalaninya.
Ratna akhirnya mengakui bahwa ia berbohong pada sejumlah politikus dan tokoh terkait penganiayaan yang dialaminya. Para politikus seperti Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Dahnil Anzar dan lain-lain itu pun menyampaikan kekecewaan pada Ratna Sarumpaet. (man)







