Bandar Lampung, Harian Umum - Selama kurun waktu sembilan bulan, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap 1.414 kasus kejahatan penyalahgunaan Narkoba dan mengamankan tersangka sebanyak 1.926 orang beserta ratusan kilogram Narkotika, pada Rabu (22/9).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pengungkapan kasus narkotika dan obat-obat terlarang yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil diungkap dari bulan Januari sampai dengan bulan September tahun 2021.
"Jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap sebanyak 1.414 kasus dalam kurun waktu 9 bulan, kemudian jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 1.926 tersangka," kata Zahwani Pandra Arsyad saat Konferensi Pers di depan Aula Polda Lampung.
Menurutnya, selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 284 kilogram,974 gram, sabu-sabu seberat 227 kilogram,34 gram, ekstasi sebanyak 121 gram (18.328) butir, psiko/obat-obatan lainnya 2.362 butir, tembakau gorila seberat 399,48 gram, kendaraan sebanyak 3 unit, yang terdiri dari 1 unit motor dan 2 unit mobil. 6 buah buku tabungan, 10 handphone dan uang tunai senilai Rp. 221.434.000.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Diresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Adhi Purboyo mengatakan, dalam kasus ini, petugas akan menerapkan undang-undang narkotika berkaitan dengan peredaran narkoba. "Apabila dalam pengembangan penyidikan muncul tindak pidana baru, tentunya kami akan memprosesnya sesuai dengan regulasi yang ada," kata Adhi Purboyo. (Joshua)