Jakarta, Harian Umum - Per hari ini, Sabtu (10/8/2024), PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax
Untuk wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan beberapa provinsi lain, harga Pertamax dinaikkan Rp750/liter menjadi Rp13.700/liter dari Rp.12.950/liter kini
Harga ini berlaku untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%.
"Seperti badan usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap,” kata Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari seperti dilansir kompas.com.
Ia menjelaskan mengapa harga Pertamax naik adalah karena Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau Indonesian Crude Oil Price (ICP) dan nilai tukar Rupiah terhadap dollar AS.
Namun, ia menyebut harga Pertamax masih paling kompetitif untuk BBM RON 92 di Indonesia.
Sebelumnya, pada 2 Agustus 2024, Pertamina Patra Niaga telah melakukan penyesuaian harga BBM gasoline, yakni Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95, serta produk gas oil, yaitu Pertamina Dex dan Dexlite.
Untuk diketahui, harga BBM yang dijual Shell juga telah mengalami kenaikan. Harga Shell Super yang merupakan BBM RON 92 dibanderol dengan harga Rp 14.520/liter untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Sementara untuk harga BBM RON 92 lainnya, seperti BP 92, mencapai Rp 13.850/liter untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta Jawa Timur.
Heppy menerangkan, ketika Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi, pihaknya selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi. Karena alasan itulah harga BBM non-subsidi tidak mengalami perubahan sejak Maret meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama 2024.
“Harga yang ditetapkan pun juga yang paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama,” jelas Heppy.
Ia mengaku, penetapan harga BBM sudah sesuai dengan regulasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau BBM non-subsidi dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga JBU.
"Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” kata Heppy.
Berikut daftar harga terbaru Pertamax di berbagai daerah setelah dinaikkan pada hari ini
- Harga Pertamax Rp 12.600: Free Trade Zone (FTZ) Sabang
- Harga Pertamax Rp 13.000: FTZ Batam
- Harga Pertamax Rp 13.700: Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Bali
- Harga Pertamax Rp 14.000: Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan dan Papua Barat Daya
- Harga Pertamax Rp 14.300: Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.
(man)


