Jakarta, Harian Umum- Pemprov dan DPRD DKI Jakarta ngebut mengejar batas waktu pengesahan APBD 2019 yang berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, paling lambat pada 1 Desember.
Pasalnya, hanya dalam satu hari dan dalam satu sidang paripurna, Rabu (28/11/2018), DPRD dan Gubernur Anies Baswedan menandatangani memorandum of understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran (KUA)/Prioritas Platform Anggaran (PPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019, dan dilanjutlan dengan pembacaan Rancangan APBD 2019 oleh Gubernur.
"Ini tidak logis dan melanggar kelaziman karena seharusnya setelah MoU KUA/PPA diteken, berdasarkan pasal 35 ayat (5) PP 58, gubernur menerbitkan pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai pedoman kepala SKPD menyusun RKA-SKPD yang menjadi pedoman penyusunan Raperda APBD, dan setelah itu barulah Raperda APBD dibacakan dalam pariourna," jelas Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah kepada harianumum.com.
Ia menilai, ketidaklogisan ini terjadi karena proses dan prosedur yang dilakukan DPRD dan Pemprov DKI tidak sesuai ketentuan PP 58, akibat pimpinan dan anggota DPRD terlalu rajin melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah.
"Berdasarkan pasal 35 ayat (2) PP 58, pembahasan KUA/PPAS dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli, namun yang terjadi KUA/PPAS baru mulai dibahas sekitar awal November," imbuhnya.
Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini mengakui, jika hingga 1 Desember 2018 APBD 2019 belum disahkan sebagaimana diatur pada pasal 45 ayat (1) PP 58, maka sesuai pasal 46 ayat (1) PP itu gubernur dapat mengeluarkan Pergub untuk menggunakan pagu anggaran yang lama (APBD 2018).
"Tapi kalau Gubernur dan DPRD sepakat, maka pembahasan Raperda APBD 2019 dapat diteruskan hingga selesai meski telah melampaui waktu yang ditetapkan dalam PP 58," katanya.
Saat membacakan Raperda APBD 2019, Anies menyebut total APBD 2019 mencapai Rp89,08 triliun, naik 7% dari APBD 2018 yang sebesar Rp83,26 triliun.
Dari total besaran APBD tersebut, belanja daerah yang terdiri dari belanja langsung dan tak langsung mencapai Rp80,9 triliun, naik 12,36% dark belanja daerah pada 2018 yang sebesar Rp71,99 triliun.
Pemasukan belanja daerah antara lain dari Silpa 2018 sebesar 14,31 triliun dan pencairan pinjaman untuk proyek MRT sebesar Rp2,13 triliun. (rhm)







