JAKARTA, HARIAN UMUM – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menyayangkan banyak kantor pemerintahan di Jakarta yang belum melakukan penutupan meskipun terdapat karyawannya positif Covid-19.
Bahkan kantor-kantor pemerintahan itu belum melaporkan adanya kasus positif Covid-19 di lingkungan kerjanya.
"Banyak, dari kementerian bahkan dari Pemda juga. Seharusnya melaporkan dan sudah melakukan lockdown,” kata Adri seperti dilansir Kompas.com Sabtu (22/8/2020
Sesuai protokol kesehatan, menurut Andri pegawai pemerintahan yang terpapar seharusnya juga langsung melakukan isolasi mandiri.
Untuk mencegah penularan, para pegawai lainnya harus menjalani rapid test maupun swab test.
"Contoh kayak Dinas PPKUKM, UPT Meteologi itu kemarin sempat terpapar ada sekitar 15, tetapi kita sudah lockdown dan orang-orangnya yang positif kita lakukan isolasi mandiri," kata dia.
Sementara itu, Terkait dengan diterbitkannya aturan mengenai denda progresif yang dirilis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, Disnakertransgi akan kembali menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan di kantor dan perusahaan.
Hal itu perlu dilakukan, Andri menambahkan, agar kantor pemerintah bisa dijadikan contoh penerapan protokol covid kepada perusahaan swasta yang lain.
“Sekarang dengan sudah berlaku pergub baru berarti kan aturan mainnya beda makanya saya bilang tadi kami akan mensosialisasikan baik kepada kantor pemeritahan. Nanti kita informasikan termasuk juga kantor BUMN BUMD," tandasnya. (Zat)







