JAKARTA, HARIAN UMUM - PDIP meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria menyumbangkan dana operasional Gubernur bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
"Dana operasional gubernur dialih fungsikan untuk penanganan covid-19. Wakilnya juga boleh," kata Gembong di Kantor DPD PDI Perjuangan DKI, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2020).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000, kepala daerah termasuk Wakilnya berhak mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) paling besar 0,15 persen dari Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Pembagian dana itu diatur oleh gubernur dan pendampingnya.
Untuk tahun 2018 saja PAD DKI mencapai Rp 43,33 triliun. Jika dikalkulasikan, Gubernur dan Wagub DKI bisa menerima BPO sebesar Rp 56,32 miliar.
Menurut Gembong, dana operasional gubernur dan wakilnya itu gunanya untuk menyalurkan sembako bagi masyarakat yang tidak mendapatkan bansos dari Pemprov DKI pada tahap pertama. "Dan itu bisa di tutup dengan dana operasional gubernur," kata Anggota Komisi A ini.
Sehingga nantinya Gembong melanjutkan, tidak ada satu pun Masyarakat yang tidak menerima Bantuan dari Pemprov DKI Jakarta. "Sehingga kebijakan ini jika dijalankan bisa menjadikan contoh bagi kepala daerah di seluruh Indonesia," ungkap Gembong.
Gembong mengatakan, dana operasional Anies dan Riza Patria itu dialokasikan bagi takyat sampai pandemi virus dari Wuhan, China itu selesai. "Sampai habis covid," tutupnya. (Zat)







