Jakarta, Harian Umum- Seorang warga negara (WN) Korea Selatan yang tinggal di Perumahan Daan Mogot Baru, Cluster Tampak Siring, Jalan Tampak Siring No 16 Kalideres, Jakarta Barat, dilaporkan tetangganya ke Polres Jakarta Barat.
Pasalnya, WN Korsel itu memasuki rumah si tetangga yang bernama Dessy Hussein (37) dengan tanpa izin, dan dengan cara merusak pintu gerbang serta pintu utama.
Berdasarkan berkas laporan Dessy yang diregistrasi Polres Jakbar dengan nomor LP.686/V/2018/PMJ/RESTRO JAK BAR diketahui kalau saat kejadian pada Jumat (11/5/2018) malam, Dessy yang tinggal persis di sebelah rumah pelaku dengan rumah bernomor 18, tengah dalam perjalanan pulang.
Ia mendapat kabar dari suami kalau anak mereka di rumah menangis karena pelaku memaksa memasuki rumah dengan cara merusak pintu pagar dan pintu utama.
Tak hanya itu, pelaku juga sambil marah-marah melempar, menendang dan membanting barang-barang yang berada di halaman dan ruang tamu, dan kemudian memaki-maki anak Dessy dengan bahasa asing yang tak dipahami, sehingga anak itu semakin ketakutan.
"Kalau dihitung kerugian materi tidak banyak, tetapi kerugian non materi sangat besar karena tindakan terlapor memaki dan membentak anak saya menyebabkan trauma psikis yang luar biasa bagi anak saya,” kata Dessy usai membuat laporan di Mapolres Jakarta Barat.
Dari keterangan Dessy diketahui kalau WN Korsel yang dilaporkannya tersebut bekerja di sebuah tempat Karaoke. Dia menikahi perempuan Indonesia bernama Suryani.
Barang-barang yang dilempar, ditendang dan dibanting pelaku di antaranya adalah pot bunga, tempat sampah dan gerendel gorden.
Dessy mengakui, WN Korsel itu mengamuk karena merasa terganggu oleh aktivitas renovasi rumah yang sedang dilakukannya.
Sebelum renovasi dimulai, ia telah melapor kepada Ketua RT dan tetangga di sebelah kanan rumah.
“Saya memang tidak izin ke tetangga sebelah kiri (si WN Korsel dan istri) karena mereka tidak pernah keluar rumah," katanya.
Dessy juga mengakui kalau sebelum mengamuk di rumahnya, WN Korsel itu sempat beberapa kali komplain karena merasa terganggu, dan bahkan meminta agar kerja para tukang dimulai jam 10.00 WIB. Permintaan itu dipenuhi.
"Tapi ternyata dia tetap merasa terganggu," keluhnya.
Dessy menjerat WN Korsel itu dengan pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan. (rhm)




