Jakarta, Harian Umum -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjennya, Yohanna Murtika.
Gugatan yang diregistrasi sebagai perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 meminta agar batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, akan tetapi pokok permohonan Pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Anwar mengatakan, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Diketahui, para pemohon menunjuk Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum dalam perkara ini.
Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada 23 Mei dan sidang perbaikan permohonan pada 5 Juni.
Selanjutnya, sidang mendengarkan keterangan DPR dan Presiden pada 1 Agustus. Pada 22 Agustus, Ahli dari pemohon perkara ini menyampaikan keterangannya secara tertulis kepada mahkamah.
Lalu, pada 29 Agustus terdapat agenda sidang mendengarkan keterangan Ahli Pihak Terkait Perludem, Keterangan Pihak Terkait Evi Anggita Rahma, dkk, Keterangan Pihak Terkait Rahyan Fiqi, dkk, Keterangan Pihak Terkait Oktavianus Rasubala, serta Keterangan Pihak Terkait KIPP dan JPPR.
"Menyatakan bahwa frasa "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" dalam Pasal 169 huruf q Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.'" demikian bunyi petitum permohonan ini. (man)




