Way Kanan, Harian Umum - DA (21) warga Kampung Neki Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, diringkus Polisi diduga melarikan Seorang Perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga (14) tanpa seizin orang Tua atau wali diamankan Polsek Baradatu.
Dalam keterangannya Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung Selasa ( 12/1) mengatakan,
Penangkapan DA pada Senin (11/1) sekitar pukul. 19.30 Wib, setelah anggota Polsek Baradatu menerima laporan polisi dari korban dan melakukan penyelidikan.
"Petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku di dekat Lapangan Talang Usup Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan sehingga anggota Polsek Baradatu langsung menuju kelokasi dan berhasil mengamankan pelaku, tanpa melakukan perlawanan," kata Mulyadi.
Sedangkan kronologis kejadiannya lanjut Mulyadi, pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu Bunga (14) bukan nama sebenarnya bertemu dengan pelaku di Lapangan Talang Usup Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu, kemudian pelaku mengajak korban dengan cara memaksa untuk pergi ke rumah nenek pelaku di Dusun Jombang Kecamatan Banjit, " karena bunga merasa takut, maka Bunga mengikuti kemauan pelaku dan menginap selama satu malam disana," ujarnya.
Selanjutnya pada Sabtu (2/1), sekitar pukul 06.00 WIB pelaku membawa korban ke Danau Ranau Muara Dua Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumsel, selama tiga hari sampai, "Senin (4/1) sekitar pukul 14.00 WIB korban di antarkan pulang oleh paman pelaku sampai di depan gang rumah korban, atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melapor ke Polsek Baradatu," tambahnya.
Guna penyidikan lebih lanjut pelaku diamankan di Mapolsek Baradatu, dan pelaku dijerat Pasal 332 KUHP tentang melarikan seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang Tua atau wali dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. ( Narto )