Jakarta, Harian Umum - Ada kabar baik bagi mereka yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), karena Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang membuat para korban PHK tetap bisa mendapatkan gaji selama 6 bulan, meski hanya 60% dari gaji.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu," ketua Pemerintah pada pasal 19 nomor 1 PP yersebut dikutip Kamis (15/5/2025).
Pada pasal 19 nomor 3 diterangkan tentang manfaat JKP yang dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentan waktu 24 bulan kalender sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.
Manfaat gaji yang akan didapat oleh korban PHK sebesar 60% dar gaji, dan korban PHK akan mendapatkan gaji tersebut paling lama selama 6 bulan.
Sementara pasal 21 nomor 2 mengatur bahwa gaji yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan gaji terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas gaji yang ditetapkan.
Namun, pasal 21 nomor 3 menjelaskan tentang adanya batasan gaji yang akan masuk dalam hitungan untuk JKP, yakni sebesar Rp 5 juta. Jika gaji pekerja lebih dari Rp 5 juta, maka akan tetap dihitung dari angka Rp 5 juta.
Pemerintah juga mengatur kriteria yang tidak dapat menerima JKP, yakni pekerja yang mengundurkan diri, catat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia. (man)


