Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih pikir-pikir atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Zarof Ricar dengan hukuman 6 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang selama 20 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan Rabu (18/6/2025), dan Kejagung punya waktu satu minggu untuk mengajukan banding sejak putusan dibacakan.
Zarof adalah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal sebagai makelar kasus. Dia diadili karena menerima suap dan gratifikasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, orang yang membunuh pacarnya (Dini Sera Afrianti) dengan cara dilindas dengan mobil.
Saat rumahnya digeledah, ditemukan timbunan uang senilai Rp1 triliun.
"Nah, saat ini jaksa penuntut umum masih menggunakan hak pikir-pikirnya. Jadi, dalam masa waktu 7 hari ini jaksa penuntut umum menggunakan hak pikir-pikirnya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025), seperti dilansir detikcom.
Harli menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mempelajari pertimbangan hakim dalam memutus perkara Zarof.
"Dan atas dasar itu nanti, tentu setelah dikonsultasikan dengan pimpinan, apakah akan mengambil langkah untuk melakukan upaya hukum atau menerima putusan. Jadi, karena masih menggunakan hak pikir-pikirnya saya kira nanti kita tunggu setelah hak pikir-pikir ini selesai seperti apa tindak lanjutnya," ucap dia.
Untuk diketahui, saat membacakan putusan untuk Zarof, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar hakim.
Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (man)


