SEBAGAI penanggung jawab penyidikan, Kepala Kejaksaan Negeri Lingga tidak boleh mengabaikan hasil audit BPK RI terhadap proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil.
------------------------------
Oleh: Burhan Zein
Dosen HTN Fakultas Hukum Universitas Musamus Merauke dan Tenaga Ahli DPR Papua Selatan
Ketika kita berbicara tentang adanya kerugian negara dalam satu pelaksanaan pengerjaan proyek yang dibiayai oleh APBN atau APBD Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka ketika itu pula pemikiran kita akan terarah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), karena pasal 23 ayat (5) UUD 1945 menyatakan; Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang pengaturannya ditetapkan dengan undang-undang.
Kewenangan BPK dan bagaimana auditor pemerintah itu menyelenggarakan kewenangannya, diatur dalam UU Nomor. 15 Tahun 2026 dan aturan pelaksana di bawahnya.
Mengapa hal ini perlu disampaikan? Karena dalam praktiknya, kewenangan BPK dalam melakukan pemeruksaan atau audit penggunaan keuangan negara sangat sering bertemu dengan lembaga penegakkan hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, tentunya terkait dengan tindak pidana yang diduga menyebabkan kerugian negara atau tindak pidana korupsi.
Tugas penyidikan pada lembaga penegakkan hukum, baik Polri, Kejaksaan maupun KPK RI, seharusnya sinergi dengan tugas BPK RI sebagai lembaga audit negara. Seharusnya, analisa atau telaah hukum yang dilakukan Polri, Kejaksaan maupun KPK RI dalam penetapan telah terjadinya tindak pidana korupsi dan penetapan tersangkanya wajib terlebih dahulu melakukan kordinasi dan konfirnasi untuk meminta hasil audit BPK RI, jangan kemudian yang terjadi adalah saling menyalip kewenangan, atau mengedepankan sikap arogan atau egoisme intansional. Bila ini terjadi, maka penegakkan hukum di negara kita, khususnya dalam penanganan Tipikor, akan semakin buruk dan mengecewakan.
Saya contohkan apa yang terjadi pada proyek pekerjaan jembatan penghubung Marok Kecil di Kabupaten Lingga, Provinsi Riau. Proyek multi years ini dikerjakan pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Dari keterangan resmi, diketahui bahwa pekerjaan tahap I dan II pada tahun 2022 dan 2023 telah dperiksa dan diaudit BPK RI. Bahkan berdasarkan informasi resmi itu diketahui bahwa untuk dua tahun anggaran itu kontraktor telah mengembalikan, sebagai bukti taat pada perintah undang-undang berdasarkan hasil audit BPK RI.
Untuk pengerjaan tahap III pada tahun anggaran 2024, BPK RI sudah pernah memeriksa ke lapangan, namun ketika itu proyek masih dalam tahap pemeliharaan, sehingga memutuskan untuk menunda pemeriksaan hingga proyek selesai dikerjakan.
Namun, publik kemudian dikejutkan oleh adanya pemanggilan, pemeriksaan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap empat orang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga. Itu terjadi pada minggu kedua September 2025.
Menurut hemat saya, dari optik Hukum Tata Negara, lebih khususnya Hukum Tata Kelola Keuangan Daerah, tindakan tim penyidik Tipikor ini terlalu cepat dan terburu-buru dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Jembatan Marok Kecil. Seharusnya, Tim Penyidik Kejari Lingga terlebih dahulu melakukan kordinasi dan mengonfirmasi ke BPK RI terkait hasil audit pekerjaan tahap I, II dan III, karena lembaga auditor negara ini telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atau audit terhadap objek pekerjaan tersebut.
Pada intinya, sebagai penanggung jawab penyidikan, Kepala Kejaksaan Negeri Lingga tidak boleh mengabaikan hasil audit BPK RI terhadap proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil tersebut. Adanya pernyataan bahwa “Penetapan tersangka ini dilakukan sambil menunggu hasil audit BPKP“, menurut saya, ini juga hal yanh keliru karena pernyatan ini menujukkan bahwa penetapan tersangka tidak didasari oleh bukti hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian negara.
Selain itu, secara logika, bagaimana bisa BPK RI sudah terlebih dahulu melakukan audit, tapi kemudian diaudit lagi oleh BPKP. Ini hal yang mustahil menurut saya, karena BPK dan BPKP sama-sama memiliki status sebagai auditor negara yang tidak mungkin mengeluarkan hasil audit yang berbeda atau bahkan bertentangan. Sebab, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, BPKP dan BPK pasti merujuk pada aturan umum maupun aturan teknis audit yang sama.
Terkait isu dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Lingga kepada intansi vertikal, yaitu Kejaksaan Negeri Lingga, yang digunakan untuk pembangunan kantor atau fasilitas lainnya, pada prinsipnya tidak dapat diberikan, kecuali memang ada siatusi yang benar-benar urgen. Contohnya dana hibah Pemerintah Kabupaten kepada Kepolisian, karena ada pertimbangan keamanan dan ketertiban daerah, itu dapat dibenarkan, karena menyangkut kepentingan daerah dan masayarakat.
Namun, kalau yang terjadi sebagaimana isu itu, menurut saya, jauh sekali korelasinya antara kepentingan masyarakat di Lingga dengan bangunan yang akan atau telah dibangun oleh Kejaksaan Negeri Lingga dengan uang hibah yang katanya berjumlah Rp2,3 miliar itu.
Dengan situasi demikian, maka wajarlah bila kemudian masyarakat di Lingga menghubung-hubungkan pemberian dana hibah Rp2,3 miliar dari Pemerintah Kabupaten Lingga itu dengan "didiamkannya" kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan tanaman bonsai yang melibatkan isteri Bupati Lingga, dan tidak terseretnya Wakil Bupati Lingga dalam kasus pembangunan Jembatan Marok Kecil, baik sebagai saksi, apalagi tersangka. Padahal, saat proyek itu dikerjakan, Wakil Bupati menjabat sebagai kepala Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Sungguh ironis, karena di saat empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Wakil Bupati tetap melenggang bebas.
Sekali lagi, mencermati situasi ini, wajarlah bila masyarakat menunut kepada Kepala Kejaksaan Agung RI untuk mencopat atau memberhentikan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, karena semua keanehan dan kejanggalan ini merupakan tanggung jawab dia.(*)


