Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024), kembali menunda sidang perkara nomor 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. karena pihak tergugat, yakni mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, tidak hadir.
Bahkan akibat ketidak hadiran pihak tergugat, sidang yang dijadwalkan pukul 10:00 WIB tersebut kolot hingga pukul 14:30 WIB.
Jokowi digugat oleh 7 tokoh yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Mereka adalah Habib Rizieq Shihab, Mayjen TNI (Purn) Soenarko Md, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman.
Dalam gugatannya, ada enam kebohongan Jokowi yang digugat TAMAK, yang terjadi sebelum dan saat menjadi presiden pada tahun 2014 hingga 2024, dengan permintaan ganti rugi mencapai Rp5.246,75 triliun.
Keenam kebohongan dimaksud adalah:
1. Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat;
2. Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA;
3. Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing);
4. Kebohongan akan melakukan swasembada pangan;
5. Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).
6. Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi.
"Dari pihak tergugat sampai saat ini (sampai sidang dimulai, red) tidak ada kabar, dan kami melihat belum juga mengisi daftar hadir," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa setelah membuka sidang.
Selain itu, Suparman juga mengatakan bahwa setelah tidak menjadi presiden pada 20 Oktober 2024, Jokowi telah pulang ke Solo, Jawa Tengah.
"Karena itu kami menyerahkan kepada penggugat apakah ingin diteruskan atau seperti apa," imbuhnya.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq dkk mengatakan bahwa dalam gugatan pihaknya mencantumkan tiga alamat Jokowi, termasuk yang di Solo, akan tetapi majelis hakim mengatakan bahwa pencantuman ketiga alamat itu tidak dapat dibenarkan, apalagi karena Jokowi kini tidak lagi tinggal di Jakarta.
Kuasa hukum Habib Rizieq dkk mengingatkan bahwa pada sidang terdahulu, majelis hakim mengatakan akan kembali mengirimkan surat panggilan, karena pada sidang tersebut, yang dibawa perwakilan Jokowi bukan surat kuasa, melainkan surat tugas dari Kementerian Sekretariat Negara untuk pegawainya yang ditugaskan hadir di persidangan.
Majelis hakim berkilah, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan, akan tetapi tidak direspon.
Akhirnya kuasa hukum meminta waktu sepekan untuk berdiskusi dengan para penggugat, karena pihaknya tidak dapat memutuskan sendiri. Majelis setuju.
"Sidang kita tunda hingga tanggal 29 Oktober 2024," kata Suparman, disusul dengan mengetukkan palu tanda sidang ditutup.
Ada alah satu penggugat yang hadir, HM Mursalin, menyesalkan hal ini.
"Kami menilai ada ketidakpatuhan Jokowi terhadap hukum. Dia sudah tahu disirnya digugat, seharusnya datang atau kirimkan kuasa hukumnya," kata dia.
Dewan Pakar CSIL (Centre of Study for Indonesia Leadership) yang juga pengurus Badan Pekerja Petisi 100 ini melihat apa yang dilakukan majelis hakim seperti upaya untuk.memghindari perkara ini.
"Dengan mengembalikan perkara ini kepada kami sebagai penggugat, sepertinya majelis ingin kami mencabut gugatan dan mengalihkannya ke pengadilan di Solo, sesuai domisili Jokowi sekarang," katanya.
Ia.percaya, jika kasus diteruskan, majelis hakim akan memutus bahwa PN.Jakpus tidak berwenang menangani perkara ini. (rhm)


