Jakarta, Harian Umum - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam beleid baru ini terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi keagamaan untuk mengelola pertambangan.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat (1) PP tersebut sebagaimana dikutip Jumat (31/5/2024).
WIUPK merupakan akronim dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Pasal 83A ayat (2) menyatakan, WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
"IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri," demikian bunyi pasal 83A ayat (3).
Dan pasal 83A ayat (4) mengatur bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
"Badan usaha sebagaimana dimaksud dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afilisasnya," sebut pasal 83A ayat (5).
Sementara pasal 83A ayat (6) menetapkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana diatur pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas dan organisasi keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden," demikian bunyi pasal 83A ayat (7).
Sebelumnya, pemerintah memang telah berencana membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada Ormas melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Rencana ini sempat mendapat sorotan lantaran Ormas dinilai tidak memiliki kompetensi untuk mengurus sektor pertambangan.
Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah dalam opininya yang berjudul "Menjerat Leher Ormas Keagamaan Dengan Tambang" bahkan menyebut kalau pemberian izin ini akan membuat Ormas dan organisasi keagamaan jatuh dalam jurang jebakan.
"Sekurangnya ada empat jurang jebakan (pitfall trap) yang dipasang bagi ormas keagamaan,' kata Rizal.
Pertama, Ormas keagamaan dikedepankan untuk berkompetisi dengan penambang ilegal yang justru dibeking oleh pejabat, anggota DPR ataupun aparat. Jumlah tambang ilegal cukup banyak. Dalam 10 tahun terakhir tidak kurang dari 2500 tambang ilegal di Indonesia.
Kedua, dominasi mafia bisnis pertambangan akan menyeret ormas keagamaan masuk ke ruang remang-remang bahkan gelap. Agama yang berbasis moral terpaksa berkompromi dengan "bisnis kotor". Ormas keagamaan akan kehilangan sikap kritis sebagai gerakan da'wah.
Ketiga, lahan yang diberikan izin hanya bekas baik eks IUP yang dicabut maupun Penciutan Wilayah eks PKP2B yang akan diperpanjang, bukan lahan-lahan "gress" atau utama. Ormas keagamaan harus mengolah "sampah" yang sudah ditinggalkan oleh pemegang IUP terdahulu. Bayangan untung hanya dalam kalkulasi, sedangkan beban jauh lebih besar. Lahan-lahan tambang luas dan strategis sudah habis dirampok.
Keempat, sebagai "owner" akan jadi korban korupsi, manipulasi dan kolusi kontraktor dan investor. UU Minerba sendiri ternyata lebih 'investor friendly'. Aktivis organisasi keagamaan akan memenuhi berita tentang OTT atau panggilan Kepolisian dan Kejaksaan. Pemegang IUP selalu terlibat dalam kerja mitra jahat. Nama baik organisasi keagamaan secara bertahap hancur.
"Jurang jebakan (pitfall trap) pemberian IUP kepada yang bukan ahli menciptakan ketergantungan. Rezim penyandera akan memperoleh obyek penyanderaan baru, yaitu ormas keagamaan. Tinggal kualifikasi pilihan sandera apakah "rawat inap" atau "rawat jalan". Amal usaha atau lembaga sosial garapan ormas keagamaan kelak akan terlilit tambang di lehernya," kata Rizal. (rhm)







