Jakarta, Harian Umum - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya mengobarkan "Revolusi Putih", menyusul langkah Polri menetapkan Habib sebagai tersangka kasus pornografi berupa chat mesum dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Habib, Kapitra Ampera, menuding, langkah Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka, merupakan bentuk tindakan kesewenang-wenangan aparat kepolisian dan melanggar HAM.
"Kita sudah membikin rapor kronologi International Criminal Code dan HAM PBB atas tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum pada harkat dan martabat manusia Indonesia. Itu deliknya," kata Kapitra dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Selain langkah tersebut, tim juga akan menempuh mempraperadilankan Polri dan akan mengajukan judicial review terhadap pasal 4, 6 dan 8 UU Pornografi yang digunakan polisi untuk menjerat Rizieq.
"Semua langkah hukum ini kita namai Revolusi Putih. Kita mulai perang hukum ini dengan menggunakan instrumen hukum. Secara konstitusional kita uji undang-undangnya, kita uji penetapan tersangkanya, kita gugat ke pengadilan, kita gugat ke HAM Internasional. Ini Revolusi Putih," jelasnya.
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan Habib sebagai karena meski telah dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai saksi, namun yang bersangkutan tak datang karena sedang berada di Arab Saudi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku, penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menaikkan status Rizieq dari saksi menjadi tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (29/5/2017) siang. Polri menjerat Habib dengan pasal 4, 6, dan 8 UU No 44 Tahun 2006 tentang Pornografi.
Sebelumnya, Polri juga telah menetapkan Firza yang merupakan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, sebagai tersangka, dan dijerat pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau pasal 6 jo pasal 32 dan atau pasal 8 jo pasal 34 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Kasus ini berawal dari adanya cuplikan layar (screenshot) percakapan di WhatsApp yang bermuatan pornografi, yang diduga antara Habib dan Firza pada Januari lalu.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, meski banyak kalangan meragukan keaslian screenshoot dan meyakininya sebagai sebuah rekayasa. Apalagi karena baik Habib maupun Firza sama-sama telah membantah telah membuat percakapan seperti itu. (rhm)







