Jakarta, Harian Umum- Hingga Kamis (5/4/2018) petang, sedikitnya telah 15 pihak yang melaporkan Sukmawatis Soekarnoputri ke kepolisian karena puisi buatannya yang berjudul 'Ibu Indonesia' dan dibacakan dalam acara 29 Tahun Anne Avante Berkarya di Indonesia Fashion Week pada 28 Maret 2018, dinilai mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam.
Jumlah ini diketahui berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan jajarannya.
Ketika ditanya apakah Polri akan segera memanggil Sukmawati untuk diperiksa sebagai terlapor, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan masih akan mengumpulkan bukti dan keterangan awal terlebih dahulu.
"Ya, nanti tahap berikutnya kita mesti kumpulkan bahan keterangan sebanyak-banyaknya sampai dengan kita bisa menentukan apakah ini masuk pidana atau bukan. Kemudian setelah itu bisa dinaikan ke penyidikan atau tidak. Kan ada prosesnya," kata di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
Menurut data, inilah para pelapor adik kandung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri:
1. Perkumpulan Pengkajian Notaris Muslim Indonesia atas nama Burhanudin. Laporan itu diterima dengan nomor LP/165/IV/2018/Bareskrim Polri.
2. Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) diterima Bareskrim Polri atas Nama Herlina Yulianti Aziz dengan nomor LP/463/IV/2016/Bareskrim tertanggal 5 April 2018.
3. Riska Karmila, anggotta ACTA, diterima Bareskrim dan diregistrasi dengan Nomor LP/461/IV/2018/Bareskrim.
4. Edwin Armansyah, anggota ACTA, diterima Bareskrim dan diregistrasi dengan nomor LP/462/IV/2018/Bareskrim.
5. Forum Anti Penodaan Agama (FAPA) yang diwakili oleh Mursal Fadhilah. Laporan diregistrasi dengan nomor LP/344/IV/2018/Bareskrim.
6. Front Pembela Islam (FPI) dengan pelapor M Subhan. Diregistrasi Bareskrim dengan nomor LP/445/IV/2018/Bareskrim.
7. Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) diwakili Azam. Diregistrasi Bareskrim dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim tertanggal 4 April 2018.
8. Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) atas nama Muhammad Fikri. Diregistrasi Bareskrim dengan nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 April 2018.
9. Persaudaraan Alumni (PA) 212. Laporan diregistrasi Bareskrim dengan nomor LP/455/IV/2018 tertanggal 4 April 2018.
10. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer yang diwakili Irvan Noviandana. Diregistrasi Bareskrim dengan nomor LP/457/IV/2018/Bareskrim
11. LBH Bang Japar atas nama Indra Linggawastu. Diregistrasi Bareskrim dengan nomor LP7460/IV/2018.
12. Pengacara Denny Andrian. Diregistrasi Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
13. Ketua DPP Hanura atas nama Amron Asyhari. Diregistrasi Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
14. Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur. Diregistrasi Polda Jatim dengan nomor LPB/407/IV/2018/UM/Jatim.
15. Forum Masyarakat Minangkabau (FMM), melaporkan Sukmawati ke Polda Sumbar.
Semua pelapor menjerat Sukmawati dengan pasal 156 dan pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.