HAK ANGKET dapat diusulkan minimal oleh 25 anggota DPR dari dua fraksi yang berbeda. Penggunaan hak ini dapat menjadi starting point' karena rakyat akan berdatangan ke DPR untuk memberikan dukungan, karena penggunaan Hak Angket dapat menjadi magnet bagi gerakan rakyat.
---------------------------
Oleh: M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Semakin solid koalisi 01 dan 03 untuk menggulirkan Hak Angket di DPR, semakin ketar ketir juga pendukung 02 menghadapi kepastian dimulainya penggunaan "senjata" Hak Angket.
Terobosan ini mengejutkan pelaku kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan masif) dalam Pilpres 2024 yang menciptakan kemenangan palsu bagi pasangan 02. Monster QC (Quick Count) dan RC (Real Count) harus dilawan rakyat. Tumpas dan tumbangkan.
Dukun "cendekiawan" palsu berteriak-teriak bahwa "Angket No, MK Yes", mengarahkan agar penyelesaian masalah Pilpres dibawa ke MK (Mahkamah Konstitusi), seolah-olah MK adalah makhluk suci bermutu tinggi. Rakyat sudah bisa melihat MK sebagai monster serigala berbulu domba. MK merupakan jebakan hukum kepentingan politik dari komunitas penjerat dan penipu.
"MK no, Angket Yes" adalah langkah cerdas melawan arogansi pemenang palsu. Para penjahat politik 2024 jangan dibiarkan, tetapi harus dilawan. Buktikan bahwa rakyat bersatu tidak bisa dikalahkan. Rezim "ndableg" Jokowi sudah waktunya untuk diakhiri. Mulailah dari penggunaan Hak Angket oleh anggota DPR yang masih memiliki hati nurani, menyuarakan aspirasi rakyat "vox populi".
Kata dukun "cendekiawan" palsu, Hak Angket tidak bisa digunakan untuk menyelidiki KPU dan Bawaslu. Bohong dan tidak benar, itu "pale loe pitak". Hak Angket adalah hak anggota Dewan yang diberikan berdasar UUD dan UU. Dipakai atau tidak hak konstitusional itu, tergantung anggota Dewan. Siapa yang bisa larang? Lagipula baca dong definisi atau pengertian Hak Angket, coy.
Pasal 79 ayat (3) UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD menyatakan :
"Hak Angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan"
Obyek penyelidikan Hak Angket adalah "pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah". Semua pelaksanaan undang-undang bisa diselidiki berdasarkan Hak Angket, termasuk UU Pemilu. Organ pelaksana seperti KPU dan Bawaslu sudah pasti bisa diselidiki. Syaratnya bagi pelaksanaan Hak Angket ialah "penting, strategis dan berdampak luas", dan kegiatan Pemilu tentu memenuhi unsur ini.
Penggunaan Hak Angket tentu "yes", sedangkan proses MK "no", karena kredibilitas MK telah hancur. 'Mahkamah Kongkalikong" atau "Mahkamah Kolaborasi" ini harus ditolak dan disingkirkan jauh-jauh. Lagipula masalah serius kini bukan soal perselisihan angka-angka Pilpres, tetapi kecurangan atau kejahatan TSM Pilpres. Presiden, KPU, dan Bawaslu adalah penjahat itu.
Ketika sekurangnya 25 anggota DPR yang bukan hanya satu fraksi menyampaikan usulannya kepada Pimpinan DPR, maka itu adalah "starting point" dari gerakan rakyat. Rakyat mulai datang ke Gedung DPR untuk mendukung. Inilah kekuatan hakiki penguat perjuangan wakil-wakil rakyat, baik pengaju maupun pendukung Hak Angket. Disadari atau tidak, Hak Angket adalah magnet dari gerakan rakyat.
Gerakan rakyat yang bergelombang membanjiri DPR mendukung penyelidikan kecurangan Pilpres adalah konstitusional. Rakyat berhak menunjukan bahwa ia berdaulat. Berteriak, mendesak, menuntut bahkan mengutuk sebagai improvisasi dari kejengkelan hegemoni budaya bohong, culas dan curang Rezim.
Jokowi harus bertanggung jawab. Mundur, mundur dan mundur secara sukarela atau terpaksa.
Sebagai magnet, angket bisa berkonsekuensi pada angkat dan angkut. Pulang naik angkot, kekuasaan pun segera tergusur. Dan pendosa itu masuk ke liang kubur.
Bandung, 25 Februari 2024