Jakarta, Harian Umum - Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Selamatkan Demokrasi Indonesia, Jumat (23/2/2024), kembali menggeruduk kantor KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, untuk menolak Pemilu Curang.
"Hari ini kita menuntut apa? Ya! Menuntut agar demokrasi kembali ditegakkan!" teriak salah satu orator dari mobil komando.
Aksi ini sempat memanas ketika di antara massa ada yang mengajak emak-emak peserta aksi untuk melemparkan tikus mati dan telor busuk ke kantor KPU yang dijaga ketat polisi. Bahkan antara lokasi massa melakukan aksi dengan KPU dibatasi beton berkawat.
"Lempar yang jauh! Lempar yang jauh!" serunya..
Sesaat kemudian, sorakan menjadi lebih keras ketika emak-emak itu menjalankan aksinya. Tak lama kemudian sejumlah botol plastik ikut dilemparkan massa di jalan. Melihat keadaan menjadi tak kondusif, sang orator segera meminta massa berhenti melempar.
"Stop! Jangan lempar botol plastik! Berhenti lempar botol plastik!" pinta dia.
Allhasil, aksi pelemparan botol itu juga menuai peringatan dari Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo. Ia meminta agar massa tetap tertib dan kondusif.
"Tolong, kami sudah membuka ruang bagi bapak dan ibu untuk bersuara," kata Susatyo dari depan Kantor KPU.
Ada tujuh tuntutan yang diusung massa dalam aksinya, yaitu:
1. Segera Makzulkan Jokowi
2. Hapuskan dinasti politik
3. Tolak hasil quick count dan Pemilu curang
4. Usut tuntas grand desain Pemilu curang terstruktur, sistematis dan masif
5. Dorong hak angket DPR-MPR RI
6. Diskualifikasi Paslon Pilpres yang melakukan kecurangan
7. Audit forensik sistem IT KPU
Seperti diketahui, Pemilu 2024, khususnya Pilpres 2024, dinilai curang, secara terstruktur, sistematis dan masif bahkan sejak sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Salah satu indikasinya adalah diterimanya pendaftaran Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto (Paslon nomor urut 02), meski melanggar PKPU Nomor 19 Tahun 2023, karena PKPU itu mensyaratkan usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun, sementara Gibran yang anak sulung Jokowi baru berusia 36 tahun.
Oleh DKPP, tindakan KPU itu melanggar etik, tetapi KPU tidak membatalkan pencawapresan Gibran.
Selain itu, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU dicurigai menggunakan algoritma yang didesain untuk memenangkan 02, sehingga sampai hari ini di Sirekap perolehan suara 02 tetap 58%, sama dengan hasil quick count. (man)







