Jakarta, Harian Umum- Fraksi PKS DPR RI meminta Presiden Jokowi agar mencabut Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Tuntutan itu disampaikan Ansory Siegar, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, melalui pernyataan yang viral di media sosial, Senin (23/4/2018), namum dinyatakan Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, sebagai sikap resmi Fraksi PKS.
"Itu sikap resmi FPKS tentang kebijakan Perpres tentang penggunaan TKA," kata Hidayat melalui akun Twitter pribadinya, @hnurwahid.
Dalam tuntutannya, ada lima poin yang disampaikan Ansory:
1. Karena sudah menginjak- injak harha diri bangsa, dimana mempermudah tenaga kerja asing bekerja dan menghambat/mempersulit tenaga kerja lokal/Indonesia untuk bekerja, mengakibatkan tumbuhnya pengangguran bak rumput di musim hujan, hingga sulit dikendalikan
2. Jika pengangguran tidak bisa dikendalikan akan mengakibatkan terganggunya stabilitas negara dan bangsa
3. Sekarang ini sudah mulai beberapa perusahaan besar memecat/mem-PHK buruh-buruh mereka, seperti di Freeport dan lainnya
4. Saya Ansory Siregar anggota Komisi IX DPR mendesak kepada pemerintah, baik presiden maupun Menteri Tenaga Kerja untuk segera mencabut Perpres No 20 Tahun 2018
5. Saya juga mengimbau kepada pihak-pihak yang masih peduli dengan buruh Indonesia, segera menyuarakan dan menolak Perpres ini.
Seperti diketahui, sejak diterbitkan beberapa waktu lalu, Perpres No 20 langsung menyulut kontroversi karena memberi berbagai kemudahan bagi TKA untuk bekerja di Indonesia. Bahkan, berbekal Perpres ini, pemerintah berencana mengimpor dosen dan akan digaji 3 kali lipat gaji dosen lokal.
KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) berencana mengajukan judicial review Perpres itu ke Mahkamah Konstitusi dengan didampingi Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. (rhm)