Jakarta, Harian Umum- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mencurigai ada maksud tertentu di balik kebijakan Presiden Jokowi menaikkan uang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 para pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan hingga 68,9%, sehingga tahun ini mau tak mau pemerintah harus mengalokasikan anggaran Rp 35,76 triliun hanya untuk keperluan ini.
Kebijakan ini dituangkan Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang belum lama ini ditandatanganinya.
"Kenaikan ini menurut saya ya mungkin saja ada maksud-maksud (tertentu)," kata Fadli di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Wakil ketua umum Partai Gerindra ini menjelaskan alasan kecurigaannya, yakni 2018 ini merupakan tahun politik karena Pilkada serentak, dan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2019-2024. Presiden Jokowi merupakan salah satu kandidat kuat calon presiden dalam pemilihan mendatang.
"Saya kira pemerintah-pemerintah yang lalu juga melakukan hal yang sama," kata Fadli.
Meski demikian Fadli mengaku tak tahu alasan pasti Jokowi membuat kebijakan seperti itu, dan kebijakan itu memang mengundang tanda tanya. Apalagi karena menurutnya, hingga kini nasib tenaga honorer masih memprihatinkan, sehingga alangkah baiknya jika kenaikan THR dan gaji ke-13 itu dialokasikan untuk mereka.
"Tenaga honorer itu banyak yang sudah lama mengabdi. Seharusnya paling tidak secara bertahap mereka diangkat menjadi pegawai negeri, sehingga ada kejelasan status atau mereka lah yang diberikan THR," katanya.
Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Asman Abnur enggan ambil pusing.
"Kalau ada yang membelok-belokkan ya terserah. Yang penting tidak ada hubungan sama sekali. Kita mengacu pada kinerja ASN (aparatur sipil negara)," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dilansir ROL.
Ia menjelaskan, kenaikan anggaran THR dan gaji ke-13 diberikan karena pemerintah menilai kinerja ASN semakin baik. Sebab, hasil Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) mengalami kenaikan signifikan.
"Jadi, berarti sekarang program dan kegiatan sudah nyambung. Manfaat dari sebuah anggaran sudah bisa dirasakan sekarang," katanya.
Asman berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 seharusnya berbanding lurus dengan kinerja abdi negara yang terjaga atau bahkan meningkat. Selain ASN yang aktif, pemerintah pun memberikan apresiasi bagi para pensiunan berupa THR dan gaji ke-13.
Data Kementerian PAN-RB menyebut, saat ini jumlah pensiunan ASN sekitar 2 juta orang. Pensiunan ASN yang semasa aktif merupakan eselon atau berada di jajaran tinggi pada kementerian/lembaga hanya mendapatkan penghasilan pas-pasan, sehingga pemberian THR dan gaji ke-13 pun menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja mereka dahulu.
Politikus PAN itu pun berharap skema THR dan gaji ke-13 seperti tahun ini akan bisa berlanjut pada tahun-tahun mendatang. Meski nominal kenaikan tergolong besar, Asman menyebut anggaran pemerintah tidak terbebani.
Diberikan akhir Mei
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR Idul Fitri 1439 Hijriyah untuk ASN, anggota TNI/Polri, dan pensiunan akan dibayarkan mulai akhir Mei hingga awal Juni 2018. Untuk pembayarannya, Kemenkeu akan mengeluarkan PMK.
"Kemudian, pengajuan pembayaran THR diajukan oleh satuan kerja kepada kantor perbendaharaan negara," katanya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Ia menyebutkan permintaan satuan kerja (satker) di seluruh Indonesia yang berjumlah lebih dari 25 ribu dapat diajukan mulai akhir Mei.
"Dengan demikian, seluruh ASN, anggota TNI/Polri, pensiunan akan mendapat THR sebelum hari raya, pembayarannya akhir bulan ini sampai awal Juni," tuturnya.
Untuk gaji ke-13, pengajuan oleh satuan kerja kepada KPPN dilakukan akhir Juni dan pembayaran kepada penerima pada awal Juli 2018.
"Dengan demikian, gaji ke-13 diterima Juli. Pemberian gaji ke-13 ini merupaka kebijakan semenjak 10 tahun lalu. Itu ditujukan agar ASN, anggota TNI/Polri agar bisa membantu biaya sekolah anak-anak mereka," ujarnya.
Menkeu menyebutkan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN dan anggota TNI/Polri di seluruh Indonesia sudah dilakukan selama ini. "Yang berbeda di tahun ini: THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," ucapnya.
Dengan demikian, ASN akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka satu bulan. Menkeu menjelaskan, gaji ke-13 akan dibayarkan sebesar gaji pokok mereka, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Untuk pensiun ke-13 dibayarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan. "Seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, yang berbeda tahun ini adalah pensiunan mendapatkan THR karena tahun lalu pensiuanan tidak dapat THR," kata Sri.
Mengenai besaran anggaran untuk keperluan itu, Menkeu menyebutkan jumlahnya sesuai dengan UU APBN, yaitu UU Nomor 15/2017 mengenai APBN Tahun 2018. Anggaran pembayaran THR dan gaji ke-13 2018 ini sebesar Rp 35,76 triliun. Jumlah itu meningkat 68,9 persen karena tahun 2017 pensiunan tidak mendapat THR.
Menkeu memerinci anggaran THR untuk gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp 6,85 triliun, dan gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun. Tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun dan pensiun ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun. (man)





