Tangerang, Harian Umum - Tim Kuasa Hukum.Charlie Chandra menyatakan siap "perang" melawan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, demi membebaskan kliennya yang dinilai tengah dikriminalisasi.
Pernyataan tegas itu disampaikan usai pembacaan putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup di PN Tangerang, Banten, Selasa (24/6/2025).
Dalam putusan itu, majelis menolak eksepsi kuasa hukum Charlie dan menerima dakwaan JPU karena menilai, dakwaan JPU jelas, cermat dan lengkap, sementara eksepsi kuasa hukum dinilai telah memasuki pokok perkara.
"Mengadili, satu, menolak keberatan atau eksepsi kuasa hukum terdakwa; dua, pemeriksaan perkara Charlie Chandra anak Sumita Chandra dilanjutkan; tiga, menangguhkan biaya perkara hingga putusan terakhir," kata ketua majelis hakim.
Atas putusan sela ini, Tim JPU Kejari Kabupaten Tangerang mengatakan telah menyiapkan tujuh saksi, dan sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Rabu (2/7/2025) dan Jumat (4/7/2025).
Usai sidang, kuasa hukum Charlie mengatakan kecewa karena eksepsi ditolak, karena eksepsi itu telah dipersiapkan dengan semaksimal mungkin karena mereka memandang dakwaan jaksa tidak jelas, tidak cermat dan kabur, akan tetapi hal itu tidak dipertimbangkan hakim, dan malah mengatakan bahwa eksepsi itu telah masuk pokok perkara.
"Karena itu pada sidang selanjutnya jaksa harus membuktikan semua dakwaannya, juga menghadirkan saksi-saksinya, juga surat-surat yang terkait dengan perkara Charlie Chandra," imbuhnya.
Ia memastikan akan melakukan pembelaan yang maksimal untuk Charlie, dan berharap saksi pertama yang dihadirkan jaksa adalah Dirut PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) Nono Sampono.
Sementara Ahmad Khozinuddin yang juga merupakan salah satu kuasa hukum Charlie, menegaskan bahwa karena eksepsi ditolak dan sidang selanjutnya masuk pokok perkara, maka pihaknya siap berperang dengan jaksa.
"Kami siap berperang untuk membela Charlie Chandra l," tegasnya.
Dia juga mengingatkan Nono Sampono agar datang sebagai saksi, dan jangan jadi penakut.
"Karena Anda yang memberi kuasa kepada kuasa hukum Anda untuk melaporkan Charlie, karena kuasa hukum Anda itu (Aulia Fahmi) telah meninggal, sehingga tidak bisa memberi keterangan di pengadilan. Maka, Nono Sampono harus datang dan memberikan keterangan," tegasnya.
Seperti diketahui, Charlie didakwa melakukan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo atas nama ayahnya sendiri, yakni Sumita Chandra. PT MBM melalui almarhum Aulia Fahmi melaporkan Charlie karena anak perusahaan Agung Sedayu Group itu menilai penguasaan tanah dengan SHM Nomor 5/Lemo itu tidak sah karena saat ahli waris The Pit Nio yang memberikan kuasa kepada perusahaan itu, mengaku bahwa tanah itu tidak pernah dijual kepada siapapun.
Mereka merujuk pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Nomor 596 Tahun 1993 yang memvonis Paul Chandra dengan hukuman 6 bulan penjara karena terbukti memalsukan tanda tangan pada akta jual beli untuk tanah dengan SHM Nomor 5/Lemo itu
Paul Chandra pemilik pertama tanah itu, yang menggunakan nama The Pit Nio dalam katanya. Pemalsuan cap jempol dilakukan saat Paul menjual tanah itu kepada Chairil Wijaya, sehingga Chairil marah dan mempidanakan Paul.
Chairil lalu menjual tanah itu kepada Sumita Chandra ayah Charlie.
Yang menarik dari kasus ini, sehingga Charlie diduga dikriminalisasi adalah, mengapa ahli waris The Pit Nio memberikan kuasa kepada PT MBM untuk melaporkan Charlie? Dan mengapa ahli waris itu muncul setelah ayah Charlie menolak menjual tanah itu kepada Agung Sedayu, karena ditawar dengan harga rendah?
Pula, seseorang yang mengaku mendapat hibah tanah itu dari The Pit Nio, yaitu Vera Juniarti Hidayat, telah menggugat Sumita Chandra, Paul Chandra dan Chairil Wijaya secara perdata dengan menggunakan putusan PN Tangerang nomor 596 Tahun 1993 untuk membatalkan pembelian tanah itu, akan tetapi gagal, karena meski gugatan Vera dimenangkan PN Tangerang, akan tetapi kalah di tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali, sehingga akta jual beli dan SHM atas tanah itu sah dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat.
Dalam dakwaan jaksa, laporan PT MBM hanya terhenti pada putusan PN Tangerang nomor 596 Tahun 1993, dan mengabaikan putusan perdata yang telah inkrah itu.
Pertanyaannya, bolehkah jaksa mengabaikan putusan perdata yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya itu? (rhm)


