Jakarta, Harian Umum- Wakil Ketua Umum DPD Partai Gerindra Anggawira berencana melaporkan kasus dugaan kecurangan Pilgub Jabar yang dilakukan oknum petugas TPS di Desa Kawungluwuk, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Video kecurangan yang diduga melibatkan tim pemenangan Paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil - Uu Ruzhanul Ulum tersebut saat ini sedang viral di media sosial.
"Kita akan tindak dan laporkan ke Bawaslu," katanya kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (28/6/2018).
Ia mengakui, apa yang terekam dalam video itubagian dari mengarahkan untuk mencoblos Paslon tertentu dan sudah ada unsur pidananya.
Ketika disinggung soal hasil quick count sejumlah lembaga survei yang memenangkan pasangan Rindu (Ridwan Kamil - Uu Ruzhanul Ulum), Anggawira mengatakan kalau pihaknya masih menunggu hasil hitung manual dari KPU.
"Margin kita (perolehan suara pasangan Asyik dengan Rindu, red) tipis, dan ada beberapa lembaga survei yang memenangka kita (Asyik, red) juga. Kita waspadai kecurangan-kecurangan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini di media sosial beredar video berdurasi 1 menit 11 detik yang menggambarkan kelakuan seorang oknum petugas TPS di Desa Kawungluwuk, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang mengarahkan pemilih agar mencoblos pasangan Rindu.
Dalam video itu terlihat, si Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mengenakan topi haji coklat tersebut mengarahkan warga yang akan memasuki bilik pencoblosan agar memilih pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil - Uu Rhuzanul Ulum (Rindu).
Setelah memberikan pengarahan, oknum itu melipat surat suara dan kemudian diberikan kepada warga agar dicoblos dibilik suara.
Bahkan dari video ini juga terlihat kalau si oknum mencoblos nomor satu dengan jempolnya, sebelum surat suara diberikan kepada warga yang dalam video itu terlihat sebagai orang ketiga yang akan mencoblos.
Berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 13Tahun 2018, dan pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, perbuatan petugas PPS itu dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda minimal maksimal Rp36 juta, dan pemungutan suara wajib diulang.
Warganet yakin kejadian ini merupakan hasil kolusi antara si petugas TPS dengan tim pemenangan pasangan Rindu. (rhm)





