Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kalau mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) adalah orang yang membagi kuota haji tambahan dari Arab Saudi, sehingga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Yaqut sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi belum ditahan.
"Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000," ujar Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Kasus bermula ketika pada tahun 2024, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 dari pemerintah Arab Saudi. Namun, pada akhir 2023, Presiden RI kala itu, Joko Widodo (Jokowi), bertemu Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS).
Dalam pertemuan tersebut, jelas Asep, Jokowi menyampaikan kepada MBS bahwa antrean haji di Indonesia bisa mencapai puluhan tahun, sehingga MBS pun memberikan kuota tambahan bagi Indonesia sebanyak 20 ribu untuk tahun haji 2024.
"Tambahan kuota haji tersebut diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan perorangan untuk mengurangi antrean yang telah mencapai puluhan tahun," tegas Asep.
Namun pada pelaksanaannya, Gus Yaqut justru membagi kuota haji tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50:50, sehingga tidak sesuai dengan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, karena kuota haji tambahan iutu seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler, dan 8 persen untuk khusus.
"Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000:10.000," kata Asep.
Selain Gus Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan staf khusus (Stafsus) Gus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
KPK menjerat Yaqut dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (man)







