Jakarta, Harian Umum- Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta mendorong program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilanjutkan. Pasalnya, tidak sedikit aset tanah milik masyarakat belum memiliki legitimasi berupa sertifikat tanah. Namun, Pemerintah Pusat telah menghentikan program PTSL itu dengan alasan kehabisan anggaran.
"Kami sebenarnya ingin program PTSL ini tetap dilanjutkan, paling tidak bukan untuk orang yang mendaftar baru. Tapi untuk warga yang masuk K3. Karena begitu 2019 program PTSL dinyatakan ditutup, masyarakat jadi kebingungan dengan update status tanahnya. Harus seperti apa, sementara PTSL sudah berakhir pada 2019," ujar anggota fraksi Demokrat yabg juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) PTSL DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, di Jakarta, Kamis (1/10).
Menurutnya, ada sekitar 480 ribu bidang tanah yang berstatus K3. Yakni, status bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya tidak dapat dibukukan dan diterbitkan sertifikat hak atas tanah subjek dan/atau objek tanahnya belum memenuhi peraturan menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dia memastikan, Pansus PTSL DPRD DKI Jakarta yang dibentuk pada Juli 2020 kemarin telah melakukan inventarisasi masalah PTSL dari masyarakat.
Hal ini diungkapkan dalam webinar pansus PTSL DPRD DKI Jakarta dengan menghadirkan beberapa narasumber, seperti Wakil Menteri ATR/BPN, Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria, Pemerhati Agraria Perkotaan, Peneliti/Penulis Jurnal Reforma Agraria, dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) DKI Jakarta. Webinar yang bertemakan "TANAH UNTUK RAKYAT" ini diharapkan bisa memberikan rekomendasi untuk perlindungan dan kepastian hukum atas tanah rakyat.
Dasar pembentukan Pansus PTSL ini, katanya, antara lain kepastian hukum terhadap tanah yang telah dijamin Pemerintah sesuai pasal 19 ayat 1 UU No 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria yang berbunyi untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah. Lalu ada juga Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah serta Peraturan Menteri ATR/BPN No 6 tahun 2018 tentang PTSL.
"Kaitannya dengan DKI, ada kontribusi APBD DKI untuk program PTSL ini berupa hibah. Yakni. Tahun 2018 sebesar Rp 120 miliar, tahun 2019 sebanyak Rp 111 miliar dan tahun 2020 sebanyak Rp 104 miliar. Kita, Pansus PTSL sangat concern atas hasil yang akan dicapai nanti. Karena saat turun ke masyarakat, baik melalui reses, penyerapan aspirasi, pengaduan dan seterusnya, problematika PTSL ini sangat mendominasi di masyarakat," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Dari laporan yang diterimanya, masih banyak masalah dalam program PTSL. Pada 2017 masih ada 7 persen bidang tanah yang bermasalah (K3) dari target 25 ribu peta bidang tanah. Lalu pada 2018, PTSL bermasalah naik jadi 31 persen dan pada 2019 juga ada 31 persen bidang tanah bermasalah. Sehingga total bidang tanah yang masih belum terbit sertifikat tanahnya mencapai 28 persen.
"Dari total 1.209.000 bidang tanah yang terdaftar PTSL, masih ada 480 ribu bidang tanah yang masih pending sertifikat tanahnya. Warga DKI banyak melihat beberapa problem yang ada dalam program PTSL ini. Kaitannya dengan problem itu, kami sudah melakukan inventarisasi masalah," ucapnya.
Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra mengatakan, pihaknya telah menghentikan program PTSL di DKI Jakarta karena terkendala habisnya anggaran. Namun, ungkapnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat dimungkinkan untuk melanjutkan program PTSL tersebut dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta.
"Sekarang ini, tahun ini, PTSL dianggap sudah selesai karena anggarannya sudah habis. Tapi kalau Pemda DKI mau menambahkan (anggaran), bisa untuk kualitas. Dan DKI sanggup untuk itu. Fokus pada perbaikan kualitas, misalnya tidak boleh lagi lebih banyak K3 daripada K1. Kalau masih ada sengketa yang bisa dimediasi, ya dimediasikan, supaya cepat kita dapat peta yang lengkap," katanya.
Pihaknya juga meminta DPRD DKI Jakarta agar mendorong tata ruang yang lebih rapi di Jakarta. Bahkan, jika diperlukan dibuat tata ruang tiga dimensi yang akan menjadi modal besar untuk pembangunan Jakarta ke depannya.
"DKI itu memang tidak dapat anggaran yang banyak dari pusat. Jadi, itu sebetulnya kemandirian. Sehingga, ini siklusnya dianggap selesai. Karena ini kan hanya pendaftaran, bukan sertifikasi. Kalau mau sertikasi harus ada tahapan lain lagi, karena harus ada validasi dan lainnya. Tapi, kalau memang itu direkomendasikan, rasanya bisa (dilanjutkan). Apalagi nanti trisula, Pemda, DPRD dan ATR/BPN. Nanti kita habiskan satu siklus, evaluasi, baru kita mulai siklus baru," jelasnya. (hnk)







