Solo, Harian Umum - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku menawarkan bantuan hukum kepada Kasmudjo, orang yang pernah dia sebut sebagai dosen pembimbing akademiknya saat kuliah di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Tawaran itu disampaikan saat Jokowi mengunjungi rumah Kasmujo yang saat ini juga ikut digugat terkait ijazah Jokowi yang diduga palsu.
"Saya ke sana untuk mengonfirmasi apakah mungkin saya bisa bantu dari sisi tim hukumnya," kata Jokowi ditemui di salah satu rumah makan di Laweyan, Rabu (14/5/2025), seperti dilansir detikJateng.
Namun, kata Jokowi, Kasmudjo mengaku sudah mendapat bantuan hukum dari Fakultas Kehutanan UGM.
"Ya, saya ke sana karena saya membaca beliau, Pak Ir Kasmudjo, kemudian Dekan Fakultas Kehutanan, Rektor UGM digugat. Beliau ini kan sudah sudah tua, sudah sepuh. Tapi ternyata sudah dibantu dari Fakultas Kehutanan UGM," ujarnya.
Mantan Wali Kota Solo itu mengaku sempat bernostalgia dengan Ir Kasmudjo mengenai kuliah. Apalagi, Ir Kasmudjo dulunya mengampu soal struktur dan sifat kayu.
"Ya, bicara mengenai pelajaran-pelajaran dulu. Karena Beliau ini yang memegang penuh di lab-nya sama di teorinya mengenai struktur dan sifat kayu. Ngecek kayu satu persatu. Ini kayu apa, kayu jati. ini kayu apa, kayu mahoni. Baunya seperti apa. Beliau, Pak Kasmudjo itu jagonya," kata Jokowi..
Ia menyebut tak ada respons khusus dari Kasmudjo terkait ijazahnya yang dipersoalkan. Menurut Jokowi, persoalan ijazah palsu merupakan hal yang ringan, namun harus segera diselesaikan
"Beliau ya biasa saja. Ya, memang ini sebetulnya hal yang ringan tetapi ya memang harus diselesaikan di ranah hukum karena kalau enggak berkepanjangan terus," pungkasnya.
Seperti diketahui, nama Kasmudjo mulai dikenal publik setelah dalam salah satu acara pada tahun 2017, Jokowi memperkenalkan pria itu sebagai dosen pembimbing skripsinya, akan tetapi Pakar Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar menemukan fakta bahwa nama Kasmudjo tidak ada di skripsi Jokowi, karena yang ada di situ nama Ahmad Soemitro sebagai dosen pembimbing utama.
Ketiadaan nama Kasmudjo itu membuat Rismon menduga ijazah Jokowi palsu. Apalagi karena nama Achmad Soemitro yang pernah menjadi dekan di Fakultas Kehutanan UGM, juga salah tulis di skripsi Jokowi karena nama yang benar adalah Achmad Sumitro, bukan Achmad Soemitro.
Bahkan, tandatangan Ahmad Soemitro dengan Ahmad Sumitro berbeda.
Tak hanya itu, di ijazah dan skripsi Jokowi, Rismon menemukan penggunaan jenis huruf Times New Romans yang baru dirilis tahun 1992, sementara Jokowi dinyatakan lulus tahun 1985.
Belakangan, Jokowi menyebut kalau Kasmudjo adalah dosen pembimbing akademiknya.
Kasmudjo digugat oleh seorang advokat yang juga pengamat sosial, Ir. Komaruddin. Selain dirinya sejumlah petinggi UGM juga turut menjadi tergugat, di antaranya Rektor UGM, Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, Wakil Rektor 3, Wakil Rektor 4, Dekan Fakultas Kehutanan, dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan.
Kasmudjo diketahui pensiun dari UGM pada tahun 2014. (man)


