Jakarta, Harian Umum- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno diminta membenahi tata cara pemutasian pejabat di lingkungannya.
Sebab, data pelantikan 510 guru, kepala sekolah dan widyaswara pada Senin (4/6/2018) dinilai kurang transparan, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan.
"Pada data hanya dicantum nama orang-orang yang dilantik, NIP (Nomor Induk Pegawai) dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dimana orang-orang yang dilantik ditempatkan," jelas pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada harianumum.com di Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Ia menambahkan, dengan data sesimpel itu, maka publik tidak mengetahui sebelumnya orang-orang itu bertugas dimana, sehingga sulit mengetahui bagaimana track recordnya dan apakah pelantikan mereka telah memenuhi prinsip right man in the right place.
Selain hal tersebut, ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini mengingatkan bahwa saat DKI dipimpin Gubernur Ahok, ada sekitar 300 guru dan kepala sekolah yang dimutasi menjadi pejabat struktural seperti lurah dan camat.
"Dengan tidak lengkapnya data pelantikan 510 guru, kepala sekolah dan widyaswara itu, kita jadi tak tahu apakah ke-300 guru dan kepala sekolah yang dulu dimutasi Ahok tersebut telah ditarik ke posisinya semula dan menjadi bagian dari ke-510 orang yang dilantik itu ataukah tidak," katanya.
Ia pun mengingatkan lagi bahwa tindakan Ahok memutasi 300 guru dan kepala sekolah menjadi pejabat struktural, melanggar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN) Nomor SE/15/M.PAN/2004 tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru, sehingga harus diperbaiki dengan menarik kembali ke-300 guru dan kepala sekolah itu ke posisinya semula sebagai pengajar.
"Mungkin saja saat ini ada guru dan kepala sekolah yang nyaman dengan jabatannya sekarang, tapi saya yakin ada yang tetap merasa tak nyaman karena bekerja di bukan bidangnya," tegas Amir.
Aktivis senior ini berharap pada mutasi-mutasi tahap selanjutnya, Anies-Sandi dapat melakukannya dengan lebih baik dibanding pada mutasi tahap II ini, setelah sebelumnya, pada Januari 2018, Anies-sandi memutasi delapan pejabat untuk mengisi empat jabatan yang kosong. Khususnya untuk mutasi pejabat eselon II yang menduduki jabatan kepala dinas, kepala badan dan kepala biro, karena mutasi ini bakal menyedot perhatian publik mengingat posisinya yang strategis.
Anies-Sandi bahkan diingatkan agar pola rekrutmen tidak melenceng dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, dimana panitia seleksi (Pansel) diamanatkan untuk menyeleksi semua kandidat yang ada, kemudian dipilih tiga nama untuk diserahkan kepada gubernur, dan gubernur memilih dalah satunya.
Amanat ini diberikan agar pola rekrutmen menghasilkan pejabat yang sesuai harapan, yakni pejabat yang memenuhi syarat kompetensi, kualitas dan integritas.
Soal Pansel, Amir pun berharap terdiri dari orang-orang independen, yakni orang-orang dari luar birokrasi demi menghindari konflik kepentingan.
"Orang-orang independen ini bisa berasal dari kalangan intelektual dan mantan birokrat setara Sekda dan Wagub atau mantan gubernur," pungkasnya. (rhm)