JAKARTA, HARIAN UMUM – Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Selama PSBB (pembatasan sosial berskala besar) transisi, total denda yang terkumpul adalah Rp 3.154.030.000.
Sebelumnya, menurut dia saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua adalah Rp 302.100.000. Adapun total denda pada PSBB tahap ketiga adalah Rp 597.700.000.
“Sehingga, total akumulasi denda hingga 31 Agustus 2020 adalah Rp 4.053.830.000," kata Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Arifin melanjutkan, masyarakat paling banyak melakukan pelanggaran adalah tidak menggunakan masker.
Arifin menjelaskan, pelanggaran paling banyak adalah tidak menggunakan masker. Total denda yang terkumpul Rp 1.944.940.000.
Sementara tindakan tempat usaha industri total dana yang terkumpul mencapai Rp 831 juta dan fasilitas sosial budaya mencapai Rp 284 juta.
“Dengan pemberlakuan aturan denda tersebut diharapkan tidak hanya untuk menambahkan daerah namun juga membuat efek jera terhadap masyarakat,” tegasnya.
Hal itu terbukti Arifin mendambakan masyarakat yang menggunakan masker saat kegiatan di luar rumah semakin meningkat.
“indikator adanya efek jera dari adanya denda pelanggaran protokol kesehatan adalah meningkatnya disiplin masyarakat,” tandasnya.
Sebagai informasi, hingga Selasa kemarin, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta adalah 41.250 orang. (Zat)






