Jakarta, Harian Umum - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) merupakan salah satu bank yang gencar melakukan lelang rumah. Beragam harga ditawarkan dalam lelang tersebut. Rumah-rumah yang dilelang juga tersebar di sejumlah daerah. Bila beruntung, Anda dapat memperoleh rumah dengan harga miring di lokasi yang strategis. Namun ada beberapa langkah yang mesti Anda pahami sebelum mencari peruntungan dengan mengikuti pelelangan rumah oleh BTN.
Nah, bagi masyarakat yang ingin membeli rumah lelang dari BTN, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menentukan pilihan rumahnya yang bisa diakses melalui situs www.btnproperti.co.id/lelang.html.
Panduannya seperti yang akan dijelaskan lebih lanjut.
1. Ketik lokasi rumah yang diinginkan melalui kolom pencarian
2. Lalu tentukan harga maksimal dan minimal rumahnya
3. Anda juga bisa memilih berapa jumlah kamar tidur yang ada di dalam rumah
4. Agar hasil pencarian lebih memenuhi kriteria, jangan lupa cantumkan berapa luas tanah dan bangunan yang menjadi spesifikasinya Sebelum mengajukan penawaran untuk rumah yang dilelang, terlebih dulu Anda akan diminta melakukan sign up data dengan mengisi:
• Nama lengkap
• Email
• Nomor handphone
• Password dan konfirmasi password
• Akhiri dengan mencentang “Dengan ini saya menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku”, kemudian klik register.
Setelah memiliki akun di situs BTN Properti, selanjutnya Anda bisa menyeleksi rumah lelang mana yang ingin ditawar. Penawaran bisa dilakukan dengan cara membuka detail listing rumahnya, lalu pilih “Ajukan Penawaran”.
Anda akan diarahkan ke tahap selanjutnya yakni mengajukan penawaran harga. Sebaiknya, pasanglah harga sebagus mungkin agar Anda berkesempatan untuk memenangkan kompetisi. Usai memasang penawaran, proses pengajuan Anda akan ditindaklanjuti dan diproses oleh pihak BTN Properti.
“Perlu diketahui, bahwa untuk membeli rumah lelang konsumen tidak bisa melakukannya langsung dengan pihak BTN maupun pemilik rumah, melainkan akan diminta mengikuti lelang langsung di balai lelang pemerintah ataupun swasta yang ditunjuk oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” ujar Staf Divisi Aset Manajemen Bank Tabungan Negara (BTN), Sofyan.
Meski begitu, Anda tetap diperbolehkan untuk mensurvei dan mengecek langsung kondisi rumahnya sebelum mengikuti kompetisi lelang di KPKNL.
okezone.com