Jakarta, Harian Umum- Penyidik Unit IV Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dikabarkan akan memeriksa pengamat politik Rocky Gerung sebagai terlapor kasus dugaan penistaan agama, Kamis (31/1/2019).
Berdasarkan surat panggilan yang diunggah Wasekjen Partai Demokrat Rachlan Nashidik melalui akun Twitter-nya, @RachlanNashidik, dan juga cuitannya di akun itu, Selasa (29/1/2019), diketahui kalau Rocky dilaporkan Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian karena pernyataannya saat menjadi pembicara di Indonesia Lawyer Club (ILC) TVOne edisi 10 April 2018.
Dalam program itu, pernyataan Rocky yang diperkarakan adalah bahwa kitab suci itu adalah fiksi.
Laporan Jack tersebut diregistrasi dengan nomor: LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018. Rocky dijerat dengan pasal 156 huruf A UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
"@rockygerung diadukan ke Polisi lagi. Di ILC ia merumuskan pikiran ini: 'Bila fungsi fiksi adalah mengaktifkan imajinasi, maka kitab suci adalah fiksi'. Jokower garis keras ini memotong kalimat Rocky jadi cuma 'Kitab Suci adalah fiksi'. Dan menuding RG menista agama. Untuk apa?" kata Rachland dalam akun itu.
Dalam cuitannya yang lain, Rachland terkesan khawatir kalau nasib tokoh yang populer dengan 'Teori Akal Sehat' itu akan bernasib seperti musisi Ahmad Dhani, yakni dipenjara.
"Setelah Ahmad Dhani, ini awal yang sama bagi @rockygerung? Jokower garis keras Jack Boyd Lapian menuding Rocky melakukan 'Penistaan Agama'. Membui Rocky agar stop membagikan kritik dan memberikan pikiran kritis?" katanya.
Jack Boyd adalah pendukung Jokowi yang sukses memenjarakan Jonru Ginting dan Ahmad Dhani.
Saat dikonfirmasi soal surat pemanggilan itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan akan menanyakannya kepada subdirektorat terkait.
"Ok. Nanti saya tanyakan ke kasubdit ya," ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia. (rhm)