Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menggelar sidang judicial review atau uji materil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Jumat (9/5/2025) besok.
Dikutip dari situs MK, Kamis (8/5/2025), ada 11 perkara pengujian UU TNI yang akan disidangkan, yang rijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Pada sidang perdana besok, aenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan, dan rencananya sidang digelar dengan tiga panel.
Berikut ke-11 perkara UU TNI yang akan disidangkan besok:
1. 45/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi.
2. 55/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
3. 56/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Muhammad Bagi Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, Thariq Qudsi Al Fahd
4. 57/PUU-XXIII/2025, dengan pemohonBilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto.
5. 58/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Hidayatuddin dan Respati Hadinata.
6. 66/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, Aldi Rizki Khoiruddin.
7. 68/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Prabu Sutisna,, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria
8. 69/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.
9.74/PUU-XXIII/2025 , dengan pemohon Abdur Rahman Aufklarung, Satrio Anggito Abimanyu, Irsyad Zainul Mutaqin, BagusPutra Handika Pradana.
10. 75/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, Ursula Lara Pagitta Tarigan.
11. 79/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Endrianto Bayu Setiawan, Raditya Nur Sya'bani, Felix Rafiansyah Affandi, Dinda Rahmalia, Muhamad Teguh Pebrian, dan Andrean Agus Budiyanto.
Seperti diketahui, revisi UU TNI yang melahirkan UU TNI Nomor. 3 Tahun 2025 menyulut kontroversi karena diyakini akan mengembalikan Dwi fungsi TNI sebagaimana terjadi di era Orde Baru.
Sejak sebelum UU ini disahkan DPR pada tanggal 20 Maret 2025, aksi penolakan telah muncul di berbagai daerah, termasuk Jakarta, dan berujung pada pengajuan JR di MK setelah UU itu disahkan. (rhm)


