Jakarta, Harian Umum - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan hingga hari ini belum ada penerimaan pengajuan perpanjangan izin Organisasi Massa (Ormas) dari Front Pembela Islam (FPI). Izin FPI diketahui hari ini habis masa berlakunya, Kamis, 20 Juni 2019.
"Belum," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar lewat pesan singkat seperti dilansir Tempo.co, Kamis, 20 Juni 2019.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan, sebetulnya tak ada batasan waktu bagi FPI untuk mengajukan perpanjangan izin. Namun, FPI tidak akan mendapatkan dana hibah dari pemerintah jika tak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Kalau ormas tidak dapat SKT, mereka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Kan mungkin bisa dapat hibah pemerintah atau pemerintah daerah. Kalau mereka enggak punya SKT enggak dapat pelayanan itu," kata Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018, ormas berhak mendapat kucuran dana hibah dari APBD. Namun, mereka harus terdaftar secara legal sebagai ormas di kementerian terkait. Selain itu FPI juga tidak bisa mendapatkan kerja sama dengan pemerintah, seperti pembinaan, apabila tak berizin.(tqn)







