Jakarta, Harian Umum -- Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah cara Bareskrim Polri menyelidiki laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang dilaporkan pada 9 Desember 2024.
Pasalnya, pada Kamis (22/5/2025).Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut bahwa ijazah Jokowi asli berdasarkan hasil uji forensik pihaknya, termasuk dengan membandingkan ijazah Jokowi dengan ijazah tiga alumnus UGM sebagai pembanding.
Karena hal tersebut, Bareskrim menghentikan penyelidikan atas laporan TPUA tersebut.
"Perlu pendalaman dan pengkajian atas hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri sehingga dapat diajukan keberatan-keberatannya," kata Rizal melalui siaran tertulis, Kamis (22/5/2025).
Ia mengeritik tindakan Bareskrim yanh.melakukan gelar perkara untuk sampai pada penghentian penyelidikan hanya bersifat internal.
"Semestinya melibatkan banyak pihak, termasuk pengadu (Dumas) dan ahli layak hadir ahli diajukan TPUA seperti Dr Roy Suryo dan Dr Rismon dan lainnya," katanya.
Pemerhati Politik dan Kebangsaan asal Bandung ini juga mengatakan bahwa perlu ada transparansi hasil uji kertas lembar pengesahan maupun isi skripsi oleh Bareskrim, termasuk tandatangan dan nama Pembimbing Utama Prof Ahmad Sumitro, uji tinta mesti terurai secara saintifik, demikian juga dengan uraian uji teknologi.
Ia juga mempertanyakan siapa mantan teman kuliah Jokowi yang ijazahnya dijadikan pembanding, dan bagaimana jaminan keaslian ijazah dari pembanding itu untuk konklusi "identik"? Bagaimana juga penjelasan dengan foto ijazah "jokowi" dan stempel yang tidak utuh?
"Jika sudah dinyatakan "asli", sesungguhnya Bareskrim layak untuk mempublikasikan ijazah asli tersebut dan terbuka untuk uji apapun di dalam dan luar negeri. Demikian juga dengan Jokowi secara percaya diri memperlihatkan ke depan publik. Sudah tidak berdalih "hanya perintah pengadilan" lagi. Ijazah jangan nongol lalu sembunyi lagi," katanya.
Ia juga mengatakan, karena Bareskrim menilai tidak ada unsur pidana pada laporan TPUA, sehingga penyelidikannya dihentikan, maka perdata yang sedang berjalan mesti diikuti dan ditunggu hasilnya.
"Pengumuman Bareskrim untuk menetapkan (ijazah Jokowi) "Asli" belum final, Putusan Pengadilan yang berwenang," tegasnya.
Ia juga meminta kepada Bareskrim agar pihak pengadu dan pihak lain diberi akses langsung untuk mendapat informasi proses dan detail hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri
Seperti diberitakan sebelumnya, Djuhandhani mengatakan, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan laporan TPUA atas dugaan ijazah Jokowi palsu, karena penyidik tidak menemukan tindak pidana atas laporan tersebut.
"Terkait dengan aduan masyarakat, pertama mereka menyampaikan Dumas, kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan, namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, perkara ini dihentikan penyidikannya," kata Direktur Tindak Pidana
(Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Kamis (21/5/2025).
Djuhandhani mengatakan pihaknya telah menyampaikan fakta-fakta terkait kepemilikan ijazah Jokowi dari tingkat SMA sampai kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
"Yang tadi kami sampaikan setelah itu kami akan melaksanakan memberikan kepastian hukum, kepastian hukum apa seperti yang disampaikan saat rilis bahwa tidak ada ataupun tidak ditemukan peristiwa pidana," ujarnya.
Djuhandhani mengatakan bahwa ijazah SMA dan S1 milik Jokowi asli setelah penyidik melakukan pemeriksaan dokumen dan saksi-saksi terkait.
Selain itu, kata Djuhandhani, penyelidik mendapatkan fakta bahwa Jokowi memenuhi syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM.
"Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Jokowi, telah diuji secara laboratoris dengan pembanding tiga rekan mahasiswa fakultas kehutanan UGM," katanya.
"Demikian hasil lidik dari Dittipidum Bareskrim Polri semoga bisa menjawab polemik yang terjadi di masyarakat mengenai ijazah milik Bapak Jokowi," ujar Djuhandhani menambahkan. (man)


