Solo, Harian Umum - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberi isyarat bahwa laporan fitnah dan pencemaran nama baik yang ia buat di Polda Metro Jaya dan berkaitan dengan tudingan ijazahnya palsu, tetap berlanjut.
Isyarat ini ia katakan setelah Bareskrim Polri mengatakan bahwa ijazahnya asli.
"Ya, sudah saya sampaikan ya. Sebetulnya kan saya sedih kalau itu berlanjut ke tahapan berikutnya, tapi ya supaya sekali lagi supaya gamblang dan jelas itu," kata Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (23/5/2025).
Ia berjanji akan menunjukkan keaslian ijazah yang dimiliki pada persidangan gugatan tuduhan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
"Nanti ijazah asli akan saya buka di sidang pengadilan. Ya, meskipun sudah dibawa ke Polda Metro Jaya, sudah dibawa ke Bareskrim Polri, tapi nanti akan saya buka di sidang pengadilan. Biar semuanya menjadi terang-benderang," katanya.
Seperti diketahui, pada 9 Mei 2024 lalu Jokowi melaporkan dugaan fitnah dan.pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya karena ijazahnya dituding palsu. Kala itu pengacaranya menyebut ada lima orang yang dilaporkan, yakni RS, RS, ES, K dan T. Kelimanya dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP., serta pasal 27A, Pasal 32 serta Pasal 35 UU ITE.
Akan tetapi ketika Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan Roy Suryo diklarifikasi Polda Metro Jaya, mereka mengatakan bahwa tidak ada yang dilaporkan Jokowi, karena status terlapornya masih Lidik.
Roy bahkan mengatakan, meski laporan menggunakan UU ITE, akan tetapi tidak ada dokumen elektronik yang disertakan bersama laporan, sehingga dianggap bukti yang diberikan pelapor belum cukup. (rhm)







