JAKARTA, HARIAN UMUM - Bangunan megah di Jalan Widya Candra X No 7, Jakarta Selatan, diduga bermasalah. Tidak hanya diduga tidak memiliki IMB, namun bangunan yang difungsikan sebagai kos-kosan mewah itu juga berada sangat dekat dengan kali Krukut. Hal itu jika mengacu pada peraturan yang ada, pendirian bangunan tidak boleh terlalu dekat dengan kali atau aliran sungai, karena dikhawatirkan dapat menjadi pemicu banjir.
"Bangunan yang tidak memiliki IMB dan berada di bantaran kali harus ditindak. Karena sudah menyalahi peraturan dan bisa memicu banjir," ujar Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Syaiful Jihad, Minggu (19/1/2019).
Saat ini, Pemprov DKI tengah gencar melakukan evaluasi pada bangunan tanpa izin yang berdiri tidak pada tempatnya, menyusul kejadian banjir dan bangunan roboh beberapa waktu lalu.
Karena itu Syaiful mendesak, instansi terkait, mulai dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), PTSP, dan Satpol PP segera turun tangan ke lokasi. "Peraturan harus ditegakkan. Instansi terkait harus segera turun tangan," tegasnya.
Kepala Dinas Citata DKI Heru Hermawanto, beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya terus mengingatkan agar dalam mendirikan bangunan harus memperhatikan masalah perizinan dan kualitas bangunan. Hal ini agar peristiwa kejadian gedung roboh seperti di Palmerah, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu tidak terulang. (Zat)