Jakarta, Harian Umum - KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), karena tersangka kasus ini, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek, meninggal dunia.
Seperti dilansir laman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai, Senin (23/12/2024), Awang mengembuskan napas terakhir di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, pada Minggu (22/12/2024), pukul 21.00 Wita.
Tidak disebutkan apampenyebab kematiannya tetapi Awang diketahui didiagnosis menderita Bell's Palsy atau gangguan saraf yang menyebabkan kelumpuhan sebagian otot wajah, sejak 2014.
Rencananya, jenazah Awang akan dimakamkan di Tenggarong.
Awang lahir di Tenggarong, 31 Januari 1948, sehingga dengan demikian ia wafat di usia 76 tahun.
Awang adalah anak ke-11 dari pasangan Awang Ishak dan Dayang Johariah, dua tokoh Pamong Praja di Kaltim.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Awang yang menjabat sebagai gubernur Kaltim hingga dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018, pada 24 September 2024 dicegah keluar negeri oleh KPK, setidaknya untuk selama enam bulan.
Namun, karena Awang meninggal, KPK menyatakan akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasusnya.
"Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
KPK menyampaikan dukacita atas meninggalnya Awang Faroek. (man)


