Jakarta, Harian Umum- Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Gulkarmat, Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan dibantu personel TNI/Polri, Senin (30/4/2018) malam hingga Selasa (1/5/2018) dini hari membongkar papan reklame ilegal di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.
Reklame berukuran 8x16 meter dengan tiang setinggi 32 meter tersebut selama ini mengiklankan produk minuman bermerek Teh Pucuk dan berada di titik reklame S6A.
"Sebelumnya kami telah melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada pemiliknya," jelas Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta, Jan Heider Oslan.
Seperti diberitakan sebelumnya, izin penggunaan titik reklame itu oleh PT AP telah habis sejak 13 Oktober 2017, namun tak juga dibongkar perusahaan tersebut.
"Izinnya sudah kadaluarsa, tapi masih saja mejeng," ujar Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, kepada harianumum.com di Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Saat reklame itu ditertibkan, aparat gabungan yang berjumlah sekitar 100 orang mengerahkan satu unit alat berat jenis crane untuk membongkar kerangka konstruksi billboard yang terbuat dari besi itu, hingga pondasinya. Setelah itu kerangka besi dipotong-potong.
Jan menjelaskan, perusahaan pemilik reklame itu sempat diberi waktu untuk mengurus izin baru, namun tak diindahkan. Peringatan agar konstruksi itu dibongkar sendiri, juga diabaikan.
"Ada dua papan reklame yang tak memiliki izin. Kami tertibkan satu dulu, satu lainnya menyusul," tegas dia seperti dikutip dari beritajakarta.id. (rhm)





