Jakarta, Harian Umum- Pemprov DKI Jakarta, Kamis (7/6/2018), menerjunkan 300 personel Satpol PP untuk menyegel Pulau C dan D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Sebelum diterjunkan, ke-300 personel yang terdiri dari 200 Satpol PP laki-laki dan 100 Satpol PP perempuan tersebut dikumpulkan di halaman Balaikota, dan diberi pengarahan oleh Gubernur Anies Baswedan.
“Untuk semua, tunjukan adab, tunjukkan tata cara yang terhormat. Ini bukan berarti kita kompromi, bukan lemah, justru tunjukkan senyum boleh lebar, wajah boleh ramah, tapi ketegasan tidak bisa dikompromikan,” kata Anies.
Ia menegaskan, penyegelan hari ini untuk memastikan bahwa semua pihak, baik ekonomi lemah maupun kuat, akan ditindak bila melanggar.
“Semua adalah bagian dari yang memastikan bahwa Jakarta itu tertib dan teratur. Bagi pelanggar yang punya sosial ekonomi lemah maupun kuat, semuanya akan ditindak oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata Anies.
Ia meminta penyegelan bangunan di Pulau C dan D dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya harap semua yang dilakukan, dikerjakan sebaik baiknya dan tuntaskan. Setelah ini bagian kita untuk memastikan tidak ada pengulangan di tempat lain,” ucapnya
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses penyegelan yang juga melibatkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta ini berjalan lancar, tanpa kendala, dan Anies hadir saat proses berlangsung.
Seperti diketahui, Pulau C dan D yang dibangun PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group, tidak memiliki izin, namun BPN Jakarta Utara mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kedua pulau itu.
Pada Desember 2017, Anies berkirim surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, untuk meminta agar penerbitan HGB itu dibatalkan, namun ditolak.
Penyegelan hari ini merupakan wujud komitmen Anies untuk menghentikan proyek reklamasi yang kontroversial itu. (rhm)