Jakarta, Harian Umum - Usai libur Hari Raya Idul Fitri yang kemungkinan jatuh pada tanggal 5-6 Mei, seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) harus kembali ngantor pada Senin, (10/6/2019).
Terkait hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin meminta pejabat kepegawaian pusat dan daerah memantau ketat kehadiran Aparatur Sipil Negara ( ASN) pada Senin (10/6/2019) tersebut.
Permintaan itu tertuang dalam surat nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019. Surat ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran ASN tanggal 10 Juni 2019 diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.
Karena itu Syafrudin menegaskan bagi ASN kedapatan tidak masuk kerja, maka akan dijatuhi sanksi disiplin.
"ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Syafruddin melalui siaran pers, Rabu (29/5/2019).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Melalui Keppres tersebut, Presiden menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019, tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. (Zat)







