Jakarta, Harian Umum - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya Rp 8.000 - Rp10.000/porsi dari total anggaran sebesar Rp 13.000 - Rp 15.000/porsi.
Anggaran Rp 13.000/porsi untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3, sedang anggaran Rp 15.000/porsi untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui.
Penjelasan ini disampaikan akibat banyaknya kritik di media sosial terhadap menu yang disajikan selama Ramadan, yang dinilai menyimpang dari ketentuan anggaran.
Contohnya, di media sosial di ungkap bahwa menu yang didapat untuk ibu hamil di Keluruhan Srondol Wetan hanya terdiri dari satu buah pisang, sebungkus kecil kacang goreng, dan cemilan.
"Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 itu sebesar Rp 8.000 per porsi, sementara untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp 10.000 per porsi," ujar Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).
Sisanya, jelas dia, dana dialokasikan untuk biaya operasional dan insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana.
Ia menambahkan, dari total anggaran tersebut terdapat biaya operasional sebesar Rp 3.000 per porsi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program, seperti:
- Pembayaran listrik, air, gas, internet atau telepon;
- Insentif relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG);
- Insentif guru penanggung jawab (PIC);
- Insentif kendaraan;
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan relawan
- Insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk kelompok 3B;
- Pembelian alat pelindung diri dan perlengkapan kebersihan;
- Pembelian bahan bakar minyak mobil MBG; dan
- Operasional kepala SPPG dan tim.
Selain itu, terdapat alokasi Rp 2.000 per porsi untuk sewa lahan dan bangunan. Anggaran ini mencakup;
- Sewa dapur, empat gudang, dua kamar mes;
- Pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sistem penyaringan air;
- Sewa peralatan masak modern seperti mesin penanak nasi uap, mesin pencuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga ompreng.
Dalam petunjuk teknis terbaru Nomor 401.1, anggaran Rp 2.000 per porsi itu dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra sebesar Rp 6 juta per hari.
Perhitungan itu mengacu pada asumsi satu SPPG melayani 3.000 penerima manfaat. Oleh karena itu, Nanik menyatakan bahwa anggaran bahan makanan dalam program MBG senilai Rp 8.000 - Rp 10.000, bukan Rp 15.000.
Meski demikian, kata Naniek, BGN tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan atau laporan apabila ditemukan indikasi menu MBG tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
"Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," kata dia. (man)







