Mataram, Harian Umum - Dua orang polisi berpangkat komisaris polisi (Kompol) dan inspektur dua (Ipda) yang bertugas di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi tersangka kasus pembunuhan dan diberhentikan secara tidak hormat.
Keduanya, Kompol IMY dan Ipda HC, diduga membunuh anak buahnya sendiri, Brigadir Muhammad Nurhadi, yang bertugas di Bidang Propam Polda NTB.
Semula kedua tersangka mengatakan bahwa korban meninggal karena tenggelam di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok, NTB, akan tetapi dari hasil otopsi setelah makam korban dibongkar, pada jenazah korban ditemukan luka-luka di kepala, tengkuk, punggung, dan kaki, terutama kaki bagian kiri, berupa luka lecet gerus, luka memar, dan luka robek.
Selain itu, dari hasil tes kebohongan dengan mesin poligraf, terungkap kalau Kompol IMY dan Ipda HC berbohong saat memberi keterangan.
"Kami berkeyakinan ada dugaan (penganiayaan), maka kami naikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, Jumat (4/7/2025).
Belum.diketahui motif kasus pembunuhan bawahan oleh atasan di lingkungan Polri ini sebagaimana kasus Sambo dahulu, akan tetapi diketahui bahwa pada 16 April 2025 korban diajak kedua tersangka untuk bersenang-senang di sebuah vila di Gili Trawangan, dan vila itu milik pribadi.
Saat itu, sebagaimana dijelaskan Syarif, bergabung dua wanita berinisial P dan M, dan mereka pesta di kolam renang, dan saat pesta berlangsung, salah seorang dari Kompol IMY, Ipda HC dan Mmemberikan sesuatu untuk diminum korban.
Syarif enggan menyebut barang yang dikonsumsi Nurhadi, dia hanya menyatakan barang itu ilegal.
"Nah pesta di sana, (mereka) datang ke sana diberikan lah sesuatu yang bukan legal terhadap almarhum," kata Syarif, Jumat (4/7/2025) seperti dikutip dari detikcom.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikBali, Nurhadi diduga mengonsumsi ekstasi berupa inex dan obat penenang riklona. Barang tersebut juga dikonsumsi Kompol IMY, Ipda HC, P, dan M.
Kelima orang itu bersenang-senang hingga malam hari, waktu ketika peristiwa penganiayaan berujung tewasnya Nurhadi.
Tak terekam CCTV
Berdasarkan hasil penyidikan dan ekshumasi, Syarif menuturkan dugaan penganiayaan terhadap Nurhadi terjadi pada rentang waktu pukul 20.00 hingga 21.00 Wita.
Sebelum pukul 20.00 Wita, kata Syarif, mereka berlima berendam di kolam. Kemudian, sebelum ditemukan tewas, Nurhadi disebut mencoba merayu salah satu dari dua perempuan yang dibawa.
"Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP," ujarnya.
Namun, kata Syarif, selama pesta di kolam vila tersebut aktivitas lima orang ini tak terekam kamera pengawas (CCTV), karena CCTV hanya ada di pintu masuk.
"Sehingga patut diduga pada saat korban itu meninggalnya space waktu 20.00-21.00 Wita. Itu lah patut diduga terjadinya (Brigadir Nurhadi meninggal berdasarkan) hasil ekshumasi. Karena ada faktor sebelumnya itu diberikan lah sesuatu yang memang tidak untuk dikonsumsi, tapi dikonsumsi," tuturnya.
Sementara itu ahli forensik Universitas Negeri Mataram (Unram), dr. Arfi Syamsun, mengungkapkan Brigadir Nurhadi, tewas akibat dicekik. Hasil autopsi pada bagian leher Nurhadi menunjukkan patah tulang pada tulang lidah korban.
"Kalau tulang lidah yang mengalami patah, maka lebih dari 80 persen penyebabnya karena pencekikan atau penekanan pada area leher," ungkap Arfi Syamsun saat konferensi pers di Polda NTB, Jumat pekan lalu.
Syarif menyebut, pihaknya telah memeriksa 18 saksi, dan hasilnya M ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba
Syarif mengatakan, Kompol YG dan Ipda HC merupakan mantan Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim, sehingga Polda NTB mendalami kasus tewasnya Brigadir Nurhadi secara hati-hati.
"Kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, melainkan mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," katanya.
Kompol YG , Ipda HC dan M dijerat Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, juncto Pasal 55 KUHP. (rhm)


