Jakarta, Harian Umum- Nama Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Rommy disebut-sebut dalam surat dakwaan tim Jaksa KPK dengan terdakwa pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2018), tersebut Rommy disebut sebagai penampung usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 bidang Pendidikan untuk Kabupaten Kampar, Riau.
"Sekitar Oktober 2017 bertempat di kantin Kementerian Keuangan, terdakwa (Yaya) bertemu Amin Santono dan Eka Kamaluddin yang dihadiri pula Erwin Pratama Putra," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat dakwaan itu.
Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut, Erwin memperkenalkan diri sebagai orang yang diberi mandat oleh Bupati Kampar, Azis Zaenal, guna mengurus alokasi DAK untuk Kabupaten Kampar.
"Erwin menyampaikan Kabupaten Kampar juga telah mengajukan usul anggaran di APBN 2018 melalui Romahurmuzy, anggota Komisi XI DPR RI," lanjut Wawan.
Atas usulan tersebut, Yaya Purnomo yang menjabat Kasie di Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah, bersedia untuk ikut mengawal proses tersebut.
"Hasilnya, terdakwa dan Rifa Surya mendapat fee Rp125 juta," imbuh wawan.
Dalam kasus ini, Yaya didakwa menerima suap Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa, melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Menurut jaksa, uang suap itu bagian yang terkait dengan uang yang diterima anggota DPR Amin Santono sebesar Rp2,8 miliar.
Selain suap, Yaya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,7 miliar, US$53.200 dan SGD325.000.
Jaksa menuding, Yaya dan Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu telah memanfaatkan posisi mereka untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah.
Informasi itu terkait pemberian anggaran, baik DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).
Sedikitnya ada delapan pengajuan anggaran yang menjadi objek pengusutan KPK terhadap Yaya. Salah satunya itu adalah alokasi DAK untuk Kabupaten Kampar. (sumber: Viva)







