Jakarta, Harian Umum- PSBB transisi sudah berjalan selama beberpa hari. Segala upaya pemerintah provinsi dikerahkan guna mengandalikan pergerakan orang di DKI Jakarta. Salah satu nya adalah penetapan aturan ganjil-genap (Gage) bagi seluruh kendaraan pribadi, termasuk sepeda motor.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehata, aman, dan produktif. Pergub tersebut ditetapkan mulai 4 Juni 2020.
Salah satu isi dari Pergub tersebut mengatur soal pengendalian moda transportasi yang tertuang dalam Bab IV dengan menggunakan pembatasan kendaraan pribadi melalui sistem aturan ganjil genap. Akan tetapi, ganjil genap yang diterapkan Pemprov pada masa PSBB transisi ini tak hanya berlaku untuk mobil pribadi, tapi juga sepeda motor.
Namun demikian, kebijakan ganjil-genap tersebut masih menuai pro dan kontra. Terutama untuk kendaraan bermotor roda 2. Disamping animo masyarakat untuk menggunakan angkutan umum masih rendah, kendaraan roda 2 adalah penopang bagi kelangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi-PKS, Abdul Aziz saat dikonfirmasi lewat pesan WhatssApp mengatakan bahwa kebijakan tersebut harus dikaji ulang. Dia akan segera memanggil Dinas Perhubungan untuk mengklarifikasi hal ini.
"Kami akan memanggil Kadishub pekan ini untuk menjelaskan alasan dan latar belakang kebijakan tersebut, karena kendaraan roda dua adalah angkutan menengah kebawah," katanya, di Jakarta, Senin (8/6).
Saat PSBB transisi di sahkan, geliat ekonomi masyarakat mulai terlihat, terutama aktifitas masyarakat kecil yang mobilisasinya menggunakan kendaraan roda 2.
"Saya khawatir kebijakan pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda 2 ini berdampak ekonomi bagi masyarakat kecil. Dan hal ini harus dikaji kembali karena menggunakan angkutan umum lebih beresiko dari pada menggunkan angkutan pribadi," ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pelaksanaan aturan ganjil genap masih menunggu hasil evaluasi penerapan PSBB transisi pekan pertama. (hnk)