Jakarta, Harian Umum- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diminta tidak hanya memberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan kerja daerah (TKD) kepada aparatur sipil negara (ASN) yang telat dan bolos pada hari pertama kerja pasca libur panjang Lebaran.
Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, menyarankan agar para ASN itu juga diberi sanksi lain berupa dijemur di lapangan Monas.
"PNS telat dan bolos pada hari pertama libur panjang setelah Lebaran, selalu berulang dari tahun ke tahun dan jumlahnya pun cukup banyak. Karena itu harus ada sanksi lain agar mereka jera," katanya kepada harianumum.com melalui telepon, Jumat (22/06/2018).
Ia menyebut, menurut data, pada 2017 jumlah PNS yang tidak masuk kerja dengan tanpa keterangan setelah libur Lebaran mencapai 1.527 orang. Tahun ini, jumlah PNS yang bolos diperkirakan mencapai 1.081 orang.
Menurutnya, dengan jumlah yang masih saja mencapai ribuan, maka sanksi yang diberikan tidak cukup berupa pemotongan TKD. Apalagi karena masa libur Lebaran tahun ini merupakan yang terlama dalam sejarah Indonesia, yakni 12 hari.
"Dengan masa libur selama itu, tidak ada alasan lagi bagi PNS untuk datang telat atau bolos pada hari pertama kerja. Karenanya, Gubernur harus memberi hukuman fisik dengan menjemur PNS malas itu di Monas,“ imbuhnya.
Aktivis senior yang akrab disapa SGY ini juga meminta Gubernur agar tidak menganggap sepele perilaku bolos para PNS ini, karena ini menyangkut masalah prinsip yang terkait dengan budaya disiplin.
Dengan menjemur PNS malas di Monas, ia yakin para PNS itu kapok dan akan terbangun budaya disiplin yang tinggi di kalangan PNS DKI.
"Datang telat dan bolos kerja pasca libur panjang adalah fakta bahwa PNS Pemprov DKI Jakarta tidak disiplin. Budaya malas ini yang harus dihilangkan. Tidak ada pilihan, Gubernur Anies Rasyid Baswedan harus melihat hal ini sebagai masalah besar dan yang harus disikapi dengan tegas,“ katanya.
Sebelumnya Gubernur Anies Rasyid Baswedan mengatakan, PNS yang tidak masuk tanpa alasan pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran, TKD-nya selama sebulan tidak diberikan.
"Buat mereka yang datang terlambat, baik 10 menit, 20 menit, 30 menit, itu ada hitung-hitungannya, ada rumusnya. Seberapa besar TKD-nya dipotong, diatur dalam Pergub 409 (Tahun 2016 tentang TKD)," kata dia usai halal bihalal dengan PNS DKI di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).
Anies berharap, sanksi ini bisa membuat jera para ASN yang tidak disiplin, dan ke depan kinerja PNS di lingkup Pemprov DKI bisa lebih baik lagi.
"Jadi, kita semua berharap mudah-mudah bisa lebih disiplin, bekerja, dan menunaikan yang menjadi rencana program kita," pungkas dia. (rhm)