Jakarta, Harian Umum - Banyaknya pasangan yang belum menikah secara resmi di DKI Jakarta mengundang keprihatinan kalangan dewan. Sebab dengan menikah tak resmi, anak-anak pasangan akan kesulitan mengurus berbagai masalah terkait administrasi kependudukan seperti akte kelahiran, KTP dan lainnya.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Hasan Basri Umar mengakui di Jakarta cukup banyak pasangan yang belum menikah secara resmi. "Di Jakarta Utara saja ada 500 pasangan. Itu kan karena mereka ingin menikah tapi tidak punya uang. Akhirnya menikah tanpa administrasi," kata Hasan usai rapat audiensi soal nikah massal dan isbat dengan sejumlah yayasan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/2/2019).
Padahal kata Hasan, dengan menikah tak resmi, anak-anak pasangan tersebut akan kesulitan untuk mendapat akte kelahiran. "Padahal anaknya kan butuh. Kalau mau sekolah kan perlu ada akte. Makanya sekarang mau ngga mau harus dicatat," ujar Hasan.
Oleh sebab itu, anggota Fraksi Hanura tersebut mengatakan untuk mengatasi hal iti pemerintah daerah membuat program nikah massal dan isbat nikah. "Untuk program tersebut anggarannya mencapai hampir Rp. 800 juta. Karena buku nikah harus dicetak, ke pengadilan harus juga bayar, lalu bikin akte jadi satu paket. Kemudian anaknya lahir, orang tua punya buku nikah resmi, anaknya punya akte kelahiran," urai dia.
"Soal program ini kami komisi E akan mempelajari lebih lanjut. Karena bagi kami yang terpenting ini (pasangan menikah tak resmi) harus tercatat dulu," lanjutnya.
Sementara pembina yayasan HPUI (hidayah pemersatu umat Indonesia) Arif Hendra Dermawan mengatakan semua instansi harus terlibat untuk mengatasi hal tersebut. Dikhawatirkan anak-anak dari pasangan menikah tak resmi akan terlantar.
"Kita ingin anak-anak dari yang lahir diluar nikah diakui oleh bapaknya. Sehingga tak mengganggu secara psikis tidak ada beban mental," kata dia.
"Sekarang mudah-mudahan semuanya bisa terlibat termasuk dukcapil, lurah, Gubernur, DPRD dan instansi lainnya. Semua harus bertanggujawab karena anak-anak itu mau hidup layak seperti yang lainnya," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Pemprov DKI telah melaksanakn kegiatan nikah massal yang digelar di lokasi park and ride Jalan MH Thamrin Nomor 10, Jakarta Pusat, pada Senin (31/12/2018) malam lalu.
Pasangan yang hadir menerima buku nikah dan mahar Rp 500.000 dari Bazis DKI Jakarta.
Adapun dalam kegiatan nikah massal dan isbat nikah ini, setiap kelurahan di Jakarta boleh mengirimkan tiga pasangan sebagai peserta nikah massal dan isbat nikah. (Zat)






