Jakarta, Harian Umum- Upaya Sukmawati Soekarnoputri memenjarakan Imam Besar Umat Islam Indonesia Habib Rizieq Shihab dengan tuduhan penodaan Pancasila, gagal.
Pasalnya, kasus yang dilaporkan Sukmawati pada Oktober 2016 itu dinyatakan tidak cukup bukti oleh penyidik Polda Jabar, sehingga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pun diterbitkan.
"Penyidik sudah melakukan serangkaian penyidikan, tapi hasil penyidikan menunjukkan kasus ini tidak kuat bukti, sehingga kita sudah menghentikan penyidikannya," jelas Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (4/5/2018).
Truno tidak menjelaskan kekurangan bukti yang dimaksud, namun diakui kalau SP3 dikeluarkan sejak akhir Februari 2018.
"Dengan dikeluarkannya SP3, secara mekanisme dihentikan, ya sudah tidak ada penyidikan lagi," imbuhnya.
Seperti diketahui, saat melaporkan Habib Rizieq, Sukmawati sangat yakin imam Besar Umat Islam Indonesia yang juga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu melakukan penodaan terhadap Pancasila.
Laporan Sukmawati itu didasari statemen Habib saat ia berceramah di Jawa Barat dan video ceramah itu diunggah ke YouTube. Bunyi pernyataan itu begini: "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala."
Sukmawati mengaku tidak terima dengan pernyataan Rizieq yang ia anggap telah melecehkan Pancasila itu.Apalagi karen Preiden Soekarno, ayahnya, adalah salah seorang perumus Pancasila.
"Saya tidak terima dengan tindakan itu. Kata-katanya tidak santun, kasar dan tidak hormat. Tidak pantas apabila seorang pimpinan organisasi masyarakat bisa bicara seperti itu. Itu akan menjadi preseden buruk ke depannya. Berdampak negatif bagi generasi muda," ujar Sukmawati kala itu.
Menanggapi laporan itu, Habib Rizieq sendiri sempat mengatakan kalau Sukmawati telah gagal paham soal isi ceramahnya, dan telah melakukan kriminalisasi tesis ilmiah miliknya tentang Pancasila.
Ceramah tersebut, jelas Habib Rizieq, merupakan bagian dari sosialisasi tesisnya yang berjudul 'Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia'. Tesis tersebut mendapatkan predikat cum laude di University of Malaya, Malaysia.
"Sukmawati gagal paham soal ceramah saya. Ceramah saya diedit dan dipotong dan dilaporkan Sukmawati dengan penistaan Pancasila. Ini nggak betul. Sama saja melakukan kriminalisasi tesis ilmiah," katanya usai dioeriksa Polda Jabar sebagai tersangka, Kamis (12/1/2017).
Habib Rizieq menjelaskan, dalam karya ilmiah yang ia buat, salah satu babnya memang membahas sejarah Pancasila. Dia mengkritik bahwa Pancasila lahir pada 1 Juni 1945, padahal Pancasila, menurutnya, lahir pada 22 Juni. Hal itulah yang menjadi kritiknya dalam tesis tersebut.
Selain itu, lanjut dia, dalam tesis yang dibuat, dia menyertakan usulan Soekarno yang sempat memposisikan sila Ketuhanan Yang Maha Esa di sila terakhir. Saat perumusan, sila itu dinamakan Ketuhanan Berkewajiban menjalankan syariat bagi pemeluknya.
"Ada hal yang diingat, ada redaksi yang diajukan Bung Karno di dalam Pancasila sila Ketuhanan ada di akhir. Sila kelima. Dan ini ditolak oleh ulama dalam sidang BPUPKI. Di sana ada Haji Wahid Hasyim pimpinan NU, ada Agus Salim pimpinan Sarekat Islam. Nah mereka menolak usulan itu soal redaksi itu. Para ulama meminta menaikkan menjadi sila pertama Ketuhanan itu," papar Rizieq.
Menurut dia, apa yang dilaporkan Sukmawati tidak tepat. Habib Rizieq menduga Sukmawati sama sekali tidak mengetahui bahwa ia pernah menulis tesis mengenai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
"Karena artinya itu melaporkan karya ilmiah. Ini noda bagi dunia akademik. Jangan tesis ilmiah dikriminalkan. Harusnya diuji. Dan salah satu penguji saya profesor dari Indonesia yang menggeluti ketatanegaraan Indonesia," katanya.
Barang bukti diambil
Menyusul telah dihentikannya kasus ini, Jumat (4/5/2018), pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mendatangi Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, untuk mengambil barang bukti berkas perkara Habib Rizieq. Ia langsung menemui Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudolf Herry Nahak untuk mengambil barang bukti tersebut.
"Jadi, karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukan niat untuk berbuat jahat berdasarkan keterangan beberapa saksi dan ahli, itu Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3," katanya kepada wartawan.
Sugito mengaku salinan SP3 telah diterima, dan kini pihkanya mengambil barang bukti yang terkait dengan kasus itu.
Namun apa saja barang bukti dimaksud, tidak dijelaskan.(rhm)