Jakarta, Harian Umum - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan uji coba tilang uji emisi untuk mengatasi buruknya kualitas udara akibat polusi.
Uji coba dimulai Jumat (25/8/2023) besok hingga 31 Agustus 2023.
mengatakan, tilang uji emisi secara masif akan diterapkan per 1 September hingga tiga bulan ke depan.
"Masifnya akan kami lakukan tanggal 1 September," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam konferensi pers secara daring, Kamis (24/8/2023).
Ia menjelaskan, razia uji emisi ini bakal dilakukan selama tiga bulan ke depan, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP.
"Jadi, mulai September sampai tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP," ungkap dia.
Selain uji emisi, Asep mengatakan bahwa Pemprov DKI saat ini gencar melakukan sejumlah aksi untuk mengatasi persoalan buruknya kualitas udara di Ibu Kota.
Salah satu langkah konkret dari upaya tersebut ialah menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home bagi ASN DKI, menambah titik pemantauan kualitas udara, serta menanam ribuan pohon.
Tak hanya itu, ia juga mengajak masyarakat agar ikut serta mengurangi polusi. Salah satunya yakni dengan beralih pada penggunaan transportasi umum.
"Kami juga berharap masyarakat bisa ikut mengurangi emisi yang dihasilkan, yaitu dengan menggunakan transportasi publik, tidak membakar sampah, ikut uji emisi, menggunakan bahan bakar ramah lingkungan serta memproteksi diri menggunakan masker," ucap dia. (man)