Langkat, Harian Umum- Anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem, Ibrahim Hasahan (45 tahun), dipecat dari partainya karena ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 150 kilogram.
"Kami akan memberikan sanksi kepada saudara Ibrahim Hasan berkaitan dengan adanya keterbukaan indikasi sebagai bandar narkoba di Kabupaten Langkat," kata Sudarto Sitepu, Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPW Nasdem Sumatera Utara, di Medan, Senin (20/8/2018).
Ibrahim yang akrab disapa dengan nama Hongkong, sudah empat tahun menjadi kader Nasdem. Setelah diberhentikan, posisi yang bersangkutan sebagai anggota DPRD akan digantikan oleh kader Nadem yang lain melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).
Sudarto mengaku, selama menjadi anggota Dewan maupun kader Nesdem, sikap dan perilaku Hongkong terlihat biasa-biasa saja, tidakl terkesan kalau dia terlibat penyalahgunaan Narkoba.
“Prestasi yang luar biasa (juga) tidak ada," imbuhnya.
Pada Pileg 2019, Hongkong maju lagi dan namanya tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Caleg DPRD Langkat periode 2019-2024 dengan nomor 5 untuk Dapil Langkat V.
Kasus ini terbongkar setelah BNN menangkap empat anggota jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak tiga karung dengan bobot sekitar 150 kilogram. Kelima orang tersebut berinsial R, AR, J dan A.
"Kita amankan diduga pelaku pada Minggu (19/8/2018) dan Senin (20/8/2018) di Perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu, dan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari kepada wartawan di Medan, Senin (20/8/2018) sore.
Pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini berkat kerja sama antara Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut di Kota Langsa, Aceh. saat ditangkap oleh tim operasi gabungan, keempat pelaku berada di sebuah kapal kayu berwarna biru yang tengah berlayar di Perairan Selat Malaka.
"Di kapal kayu tersebut diamankan empat orang dengan barang bukti tiga karung goni berisi diduga narkotika," jelas Arman.
BNN lalu mengembangkan kasus ini dan I alias Ibrahin Hasan alias Hongkong yang diduga kuat sebagai pemilik sabu-sabu seberat ratusan kilogram itu, ditangkap.
Dari kelima pelaku ini juga disita sebuah mobil Fortuner, uang tunai Rp1,5 juta, kartu anggota DPRD Kabupaten Langkat milik Ibrahim, dan STNK mobil serta sepeda motor. (berbagai sumber)