Jakarta, Harian Umum- Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad menyilakan Budi Kurniawan, kuasa ahli waris Adrian Sudjarwo, untuk mengajukan permohonan audiensi atau rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketan lahan persil 23 di Rawa Rorotan, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang tengah dibangun menjadi waduk.
Lahan ini berada di area proyek hunian elit Jakarta Garden City (JGC) dengan pengembang PT Mitrasindo Makmur, anak perusahaan PT Modernland Reality Tbk, dan telah pula diserahkan oleh pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai pemenuhan kewajiban menyerahkan fasos/fasum. Meski lahan itu belum pernah dibebaskan dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemiliknya.
"Monggo, silahkan kalo mau lapor," kata Riano kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (8/6/2018).
Ia menjelaskan, hingga kini telah delapan kelompok perwakilan yang melapor dengan klaim atas tanah dan objek yang sama. Di antaranya keluarga H Soleh yang diwakili mantan pembalap Alex Asmasubrata; PT
Taman Gapura; Kelompok Tani Nelayan; dan advokasi dari Universitas Indonesia (UI).
"Semua yg melaporkan ke komisi punya dasar bukti yang kuat sebagai argumen klaim kepemilikannya. PT Gapura punya dokumen dari kepolisian; ahli waris dari pihak Alex punya surat pengelolaan dari Irjen Kemendagri; tapi berkas yang dikirim advokasi UI ke saya belum lengkap," katanya.
Ketika ditanya bagaimana Komisi A dapat menyelesaikan masalah sengketa lahan ini, jika yang mengklaim sebagai pemilik sangat banyak?
"Kalau masing-masing punya dasar dan argumentasi kuat, silahkan gugat ke pengadilan," katanya.
Namun politisi PPP ini mengatakan, Komisi A telah beberapa kali melakukan pertemuan sebagai upaya memediasi pihak-pihak tersebut, dan hingga kini mediasi itu masih berjalan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Budi Kurniawan, kuasa ahli waris Adrian Sudjarwo, pemilik lahan persil 23 yang dijadikan waduk oleh Pemprov DKI, mengatakan akan mengajukan permohonan RDP kepada Komisi A karena berdasarkan dokumen yang dimiliki kliennya, lahan persil 23 yang terdiri dari 124 bidang dengan luas 24,7 hektare tersebut sah milik keluarga kliennya itu.
Ia bahkan meminta agar pembangunan Waduk JGC dihentikan hingga sengketa ini clear.
Ia menceritakan, lahan yang diperebutkan itu semula oleh pemiliknya dijaminkan kepada almarhum ayah Adrian yang pensiunan TNI, karena si pemilik lahan butuh uang.
"Semula Pak Dede (sapaan akrab Adrian) tak tahu hal ini. Setelah ayahnya meninggal dan dia membereskan dokumen-dokumen penting milik keluarganya, dia menemukan tumpukan dokumen para pemilik lahan itu," jelasnya.
Kemudian, pada 2011-2012, Dede meng-cross check dokumen-dokumen itu ke Kelurahan Cakung Timur, ke Kecamatan Cakung, dan Asisten Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Timur. Hasilnya, 60-70% dari dokumen itu berupa girik adat dan sisanya garapan, dengan lokasi lahan di persil 23 Rawa Rorotan yang terdiri dari 124 bidang.
"Waktu itu pihak kelurahan bahkan menyatakan akan memfasilitasi status kepemilikan lahan tersebut bagi klien kami," imbuh Budi.
Namun ketika pada 2016 Dede datang lagi ke Kelurahan Cakung Timur, terjadi keanehan karena pihak kelurahan mengaku kalau data tentang persil 23 itu tidak ada, dan Buku Letter C juga hilang.
Lebih aneh lagi karena pada tahun yang sama (2016) gubernur DKI Jakarta saat itu, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, atas seizin Mendagri Tjahjo Kumolo menerbitkan Pergub yang menjadikan Persil 23 sebagai aset Pemprov DKI yang diperuntukkan sebagai daerah resapan air atau embung, karena persil itu telah diserahkan PT Modernland sebagai pemenuhan kewajiban menyerahkan fasos/fasum atas pembangunan hunian elit JGC.
"Kami menduga ada indikasi politik transaksional yang sarat KKN antara Pak Ahok dan Mendagri dengan Pak Charles Honoris sebagai keluarga pemilik Modernland, sekaligus merupakan pengembang JGC dan anggota Komisi I DPR. Indikasi itu makin kuat karena saat Ahok mengikuti Pilgub DKI 2017, Pak Charles ditempatkan sebagai bendahara tim pemenangan Ahok," kata Budi.
Ia menegaskan, saat RDP, ada tiga tuntutan yang akan diajukan;
1. Stop pembangunan Waduk JGC
2. Batalkan Pergub Ahok yang menetapkan persil 23 Cakung Timur sebagai aset Pemprov DKI
3. Usut tuntas tindak pidana kriminal dan korupsi yang terjadi dalam konspirasi melawan hukum terkait penetspan persil 23 sebagai aset Pemprov DKI.
Budi yakin 100% kalau persil 23 merupakan milik kliennya, karena dari kantor Walikota Jakarta Timur diperoleh informasj bahwa pejabat terkait di kantor itu menyatakan bahwa Pemprov DKI tak mempunyai dasar menjadikan persil 23 sebagai aset Pemprov dan peruntukannya sebagai danau/embung.
Selain itu, informasi dari Polda Metro Jaya juga menyatakan bahwa 124 surat tanah pada persil 23 Cakung Timur yang dimiliki Dede adalah asli.
"Jadi, klien kami lah pemilik sah persil 23 yang lahannya dijadikan Waduk itu," pungkas dia. (rhm)